METRO24JAM.ID – Suasana Pengadilan Tipikor Jakarta memanas usai pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (5/1/2026). Sempat terjadi kericuhan antara jaksa, wartawan dan pengacara Nadiem Makarim.
Ya, kericuhan sempat terjadi saat tim pengawal tahanan (waltah) Kejaksaan Agung menghalangi Nadiem yang hendak memberi keterangan pers kepada awak media.
Ketegangan bermula saat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang selama satu jam sebelum melanjutkan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi). Saat Nadiem keluar dari ruang sidang menuju ruang transit tahanan, dia langsung dikerubungi wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Namun anehnya, 4 petugas pengawal tahanan terlihat menjaga ketat bak teroris dan terus menggiring Nadiem tanpa memberinya kesempatan untuk berhenti atau berbicara sedikit pun.
Menyaksikan kliennya ‘digiring paksa’, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung bereaksi keras. Dia sempat berteriak meminta petugas untuk berhenti dan menghormati hak kliennya.
“Ini hak azasi manusia, stop! Dia punya hak untuk bicara!” seru Ari dengan nada tinggi ke petugas waltah.
Meski diprotes keras, petugas waltah tetap membawa Nadiem masuk ke ruang transit. Hal ini membuat Ari semakin geram atas perlakuan yang dianggap tidak adil.
“Harusnya boleh ngomong itu, enggak benar itu! Itu hak azasi dia, dia mau bicara (ke publik),” tegas Ari.
Nadiem Makarim hadir di persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020–2022.
Dalam dakwaan sebelumnya, Nadiem disebut merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan dianggap memperkaya diri hingga Rp809 miliar. (hidayat ahmad/bs)






