• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Pemalsu Sertifikat Tanah Di Ajibata Belum Juga Tersangka, Poldasu Diminta Tegas

26 Maret 2025
/ Sumut
Pemalsu Sertifikat Tanah Di Ajibata Belum Juga Tersangka, Poldasu Diminta Tegas

METRO24JAM.ID, MEDAN
Kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menetapkan tersangka kepada PB Sirait (PBS) yang diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 237 yang terletak di Kelurahan Parsaoran Ajibata, tertanggal 10 November 2023.

Sebab, meski telah melakukan gelar perkara atas dugaan pemalsuan surat di atas lahan seluas 16.442 meter persegi, namun hinggi kini Poldasu dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) belum menetapkan terlapor PBS sebagai tersangka.

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Andi Samudra Sirait dan Rian Mangapul Sirait kepada wartawan di Ajibata Kabupaten Toba, Minggu (23/3/2025).

Menurut Rian Mangapul Sirait, belum ditetapkannya PBS menjadi tanda tanya besar pihaknya. Sebab, 2 upaya hukum yang dilakukan Andi Samudera Sirait di Poldasu yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 Mei 2024 dan saat ini sudah naik tingkat penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana Pemalsuan Surat.

Serta LP Nomor: LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA
SUMATERA UTARA tertanggal 15 Oktober 2024 atas dugaan adanya
tindak pidana pemalsuan tandatangan dan KTP milik Andi Samudra Sirait.

“Kedua laporan yang dilakukan klien saya (Andi Samudra Sirait) hingga kini belum menemui titik terang. Meski kami menghormati proses hukum yang tengah bergulir, namun sangatlah disayangkan kenapa sampai saat ini PBS belum ditetapkan sebagai tersangka,” sesalnya.

Padahal, kata Rian Mangapul Sirait, terbitnya sertifikat tanah hak milik atas nama Poltak Binsar Sirait di lahan seluas 16.442 m2 yang terletak di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata, pada 10 November 2023, dinilai cacat hukum.
Padahal menurut keterangan dari Andi “PBS sudah mengambil hak saya dengan membuat surat palsu dan mencetak KTP saya untuk dilampirkan sebagai saksi dalam Warkah Tanah di BPN Toba. Saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapapun dan saya tidak pernah tandatangan di dalam Warkah Tanah tersebut, tetapi di dalam Warkah itu ada tandatangan saya sebagai saksi batas yang menyetujui ukuran tanah tersebut,” sesal Andi Sirait.

Artinya, tidak ada pihak manapun yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap (incrakht). Karena memang sejak 2012, tidak ada lagi sengketa para ahli waris. (M24jn/hidayat ahmad)

Tags: Bpn tobametro24jamPoda SumutSengketa ahli waris di ajibata
Sebelumnya

Inilah Posisi Klasemen Dan Peta Persaingan Grup C

Selanjutnya

Kacau! Perkelahian 2 Anggota Dewan Tak Langgar Kode Etik

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan
Sumut

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

16 Juli 2026
Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan
Sumut

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

15 Juli 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom
Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

14 Juli 2026
Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!
Sumut

Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!

14 Juli 2026
Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba
Sumut

Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba

13 Juli 2026
Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir
Sumut

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In