• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Aktivis LSM SEPAK Ajukan Sengketa Informasi di Puskesmas Bandar Khalipah ke KIP Sumut

6 Februari 2026
/ Sumut
Aktivis LSM SEPAK Ajukan Sengketa Informasi di Puskesmas Bandar Khalipah ke KIP Sumut

METRO24JAM.ID – Aktivis keterbukaan informasi sekaligus Ketua DPD LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK) Sumatera Utara, Rinaldi, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Permohonan itu diterima pada Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Rinaldi, sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya kepada PPID UPT Puskesmas Bandar Khalipah. Karena informasi yang dimohonkan tidak diperoleh, LSM SEPAK mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

BacaJuga

Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Sunggal

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg asal Malaysia

“Namun, keberatan itu tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rinaldi melalui siaran persnya yang diterima metro24jam.id, Kamis (5/2/2026).

Dijelaskan Rinaldi, langkah sengketa informasi ini ditempuh sebagai upaya menegakkan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik. Karena hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Setiap badan publik, termasuk Puskesmas Bandar Khalipah, memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi yang dikelola. Ketika permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sesuai prosedur, maka hal itu dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas,” kata Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi juga menjelaskan, mekanisme keberatan dan sengketa yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 hingga Pasal 37 UU KIP, yang memberikan ruang bagi pemohon informasi untuk memperoleh kepastian hukum melalui Komisi Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi di sektor kesehatan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat dan penggunaan anggaran publik,” jelasnya.

Karenanya kata Rinaldi, transparansi bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bertanggungjawab dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Permohonan sengketa yang diajukan LSM SEPAK diterima langsung petugas KIP Sumut, Ary Srikitha Ginting, dan selanjutnya akan diproses melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, atau ajudikasi nonlitigasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaLSM SEPAKmetro24jamPuskesmas Bandar Khalipah
Sebelumnya

Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Putus di Konsesi HTI PT RAPP Pelalawan

Selanjutnya

Wow! Untuk Percepatan Pemulihan, Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun

BacaJuga

Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat
Sumut

Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat

14 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Sunggal
Sumut

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Sunggal

13 Oktober 2026
Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg asal Malaysia
Sumut

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg asal Malaysia

12 Oktober 2026
Dorla Nainggolan Menanti Jawaban, Berharap Hukum Tak Mengabaikan Suaranya
Sumut

Dorla Nainggolan Menanti Jawaban, Berharap Hukum Tak Mengabaikan Suaranya

9 Oktober 2026
Wabup Samosir Hadiri Pengukuhan Kepala BI Sumut, Pariwisata dan UMKM Jadi Harapan
Sumut

Wabup Samosir Hadiri Pengukuhan Kepala BI Sumut, Pariwisata dan UMKM Jadi Harapan

9 Oktober 2026
Situasi Politik di Tapteng Semakin Memanas! 5 Parpol di DPRD Ancam Makzulkan Bupati
Sumut

Situasi Politik di Tapteng Semakin Memanas! 5 Parpol di DPRD Ancam Makzulkan Bupati

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In