• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Aktivis LSM SEPAK Ajukan Sengketa Informasi di Puskesmas Bandar Khalipah ke KIP Sumut

6 Februari 2026
/ Sumut
Aktivis LSM SEPAK Ajukan Sengketa Informasi di Puskesmas Bandar Khalipah ke KIP Sumut

METRO24JAM.ID – Aktivis keterbukaan informasi sekaligus Ketua DPD LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK) Sumatera Utara, Rinaldi, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Permohonan itu diterima pada Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Rinaldi, sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya kepada PPID UPT Puskesmas Bandar Khalipah. Karena informasi yang dimohonkan tidak diperoleh, LSM SEPAK mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

“Namun, keberatan itu tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rinaldi melalui siaran persnya yang diterima metro24jam.id, Kamis (5/2/2026).

Dijelaskan Rinaldi, langkah sengketa informasi ini ditempuh sebagai upaya menegakkan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik. Karena hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Setiap badan publik, termasuk Puskesmas Bandar Khalipah, memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi yang dikelola. Ketika permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sesuai prosedur, maka hal itu dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas,” kata Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi juga menjelaskan, mekanisme keberatan dan sengketa yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 hingga Pasal 37 UU KIP, yang memberikan ruang bagi pemohon informasi untuk memperoleh kepastian hukum melalui Komisi Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi di sektor kesehatan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat dan penggunaan anggaran publik,” jelasnya.

Karenanya kata Rinaldi, transparansi bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bertanggungjawab dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Permohonan sengketa yang diajukan LSM SEPAK diterima langsung petugas KIP Sumut, Ary Srikitha Ginting, dan selanjutnya akan diproses melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, atau ajudikasi nonlitigasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaLSM SEPAKmetro24jamPuskesmas Bandar Khalipah
Sebelumnya

Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Putus di Konsesi HTI PT RAPP Pelalawan

Selanjutnya

Wow! Untuk Percepatan Pemulihan, Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan
Sumut

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

16 Juli 2026
Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan
Sumut

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

15 Juli 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom
Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

14 Juli 2026
Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!
Sumut

Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!

14 Juli 2026
Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba
Sumut

Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba

13 Juli 2026
Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir
Sumut

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In