• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Tanpa Surat Penangkapan, Penyitaan dan Penggeledahan, Advokat Ditangkap dan Dintimidasi

23 Januari 2026
/ Metro
Tanpa Surat Penangkapan, Penyitaan dan Penggeledahan, Advokat Ditangkap dan Dintimidasi

METRO24JAM.ID – Miris. Seorang advokat mengalami kekerasan fisik dan intimidasi mental. Pelakunya oknum polisi. Dan tragisnya, kejadiannya juga berlangsung di depan Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).

Adalah Indra Surya Nasution SH, advokat yang menjadi korban. Saat kejadian, dia bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan guna memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor.

BacaJuga

Tak Hanya Jual Narkoba dan Miras Palsu, Phantom Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Perhatian untuk Pengguna Vape Getar! Sekarang Polisi dan BNN Sudah Bisa Mendeteksi dengan Tes Swab

Ditresnarkoba Polda Sumut Razia Classical dan Jet Plane, Seluruh Pengunjung Dinyatakan Negatif Narkoba

Kehadiran Indra Surya di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh orang tak dikenal (OTK).

Namun, peristiwa tak terduga justru terjadi saat Indra turun dari mobil. Indra mengaku langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak oleh 4 oknum polisi yang mengaku dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.

Indra kemudian dibawa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan STNK selendang.

Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN. Oknum polisi itu menuding, mobil pajero ini lah yang dibakar dan mau dijadikan barang bukti terkait laporannya ke Polrestabes Medan.

Sempat terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan dan penggeledahan keempat oknum. Apalagi Indra merasa ada kejanggalan.

Namun, oknum polisi itu tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas. Hanya ada surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah dan surat perintah Lidik.

Dan yang paling aneh, masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan dan pemeriksaan surat. Hal ini tak ubahnya seperti menangkap teroris.

Situasi semakin memanas ketika Indra hendak mengeluarkan hape untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogan, hape Indra malah dirampas salah satu oknum polisi yang diketahui berinisial Aipda FAR.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi Peraturan Kapolri dan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.

Sialnya, semua proses penangkapan ilegal itu sempat direkam 2 rekan Indra Surya, yakni Rafi dan Fauzi, sebagai alat bukti.

Indra Surya yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya, kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.

Melihat kenyataan salah tangkap itu, keempat oknum polisi mulai tampak gelagapan.

Kuasa Hukum Indra Surya Nasution SH, Dr Surya Wahyu Danil SH MH, yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing 4 polisi, baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya LI serta pemeriksaan yang dilakukan.

“Para oknum polisi tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan kejadian di ruang publik terbuka ala preman itu jelas sudah mencederai institusi Polri di mata masyarakat, karena jauh dari semangat slogan presisi yang digaungkan Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkas Dr Surya Wahyu.

Atas peristiwa itu, Indra Surya Nasution bersama kuasa hukumnya mengaku akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan, serta melaporkan 4 oknum tersebut ke Propam Polda Sumut sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi Polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. (rha)

Tags: AdvokatBeritaIndra Surya Nasution SHJatanras Polda Sumutmetro24jamPembakaran Mobil
Sebelumnya

Ada Apa dengan Wakil Kepala BP Batam? Kenapa Ngotot Ingin Tampil Hingga Ingin Rebut Mik Amsakar?

Selanjutnya

Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII Digerebek dan Dibakar

BacaJuga

Tak Hanya Jual Narkoba dan Miras Palsu, Phantom Juga Tak Punya Ijin NPPBKC
Metro

Tak Hanya Jual Narkoba dan Miras Palsu, Phantom Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

27 Mei 2026
Perhatian untuk Pengguna Vape Getar! Sekarang Polisi dan BNN Sudah Bisa Mendeteksi dengan Tes Swab
Metro

Perhatian untuk Pengguna Vape Getar! Sekarang Polisi dan BNN Sudah Bisa Mendeteksi dengan Tes Swab

27 Mei 2026
Ditresnarkoba Polda Sumut Razia Classical dan Jet Plane, Seluruh Pengunjung Dinyatakan Negatif Narkoba
Metro

Ditresnarkoba Polda Sumut Razia Classical dan Jet Plane, Seluruh Pengunjung Dinyatakan Negatif Narkoba

26 Mei 2026
Dari Pra-Rekons Perdagangan Narkoba di Phantom KTV, Polisi dan Bea Cukai Temukan 7 Miras Bercukai Palsu
Metro

Dari Pra-Rekons Perdagangan Narkoba di Phantom KTV, Polisi dan Bea Cukai Temukan 7 Miras Bercukai Palsu

26 Mei 2026
3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Barak Narkoba di Dusun III Bandar Labuhan Dibongkar dan Dibakar!
Metro

3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Barak Narkoba di Dusun III Bandar Labuhan Dibongkar dan Dibakar!

24 Mei 2026
Imigrasi Bandara Kualanamu Berhasil Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Ilegal
Metro

Imigrasi Bandara Kualanamu Berhasil Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Ilegal

22 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In