METRO24JAM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi dalam penguasaan lahan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Eksekusi terhadap ketua GRIB Sumut ini diduga buntut dari demo yang dilakukan anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing menjelaskan, kronologi eksekusi terhadap Samsul Tarigan, diawali dengan melayangkan surat P-37, yakni panggilan terhadap terpidana.
Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur. Adapun surat dimaksud agar datang menghadap ke Kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
“Namun pada jam 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh PH terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah negosiasi dengan alot, PH terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini,” kata Noprianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Meski sedang mengajukan PK, sambung Noprianto, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 268 ayat (1) KUHAP.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelas mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Eksekusi yang dilakukan Kejari Binjai dengan cara humanis. Tim eksekutor menunggu kehadiran terpidana Samsul Tarigan sampai jam 20.00 WIB.
Apabila tidak hadir juga, maka Samsul Tarigan akan dilakukan eksekusi bersama kekuatan gabungan yang berkolaborasi dengan TNI. Namun akhirnya, terpidana didampingi penasihat hukumnya tiba di Kantor Kejari Binjai sekitar jam 19.00 WIB.
Terpidana Samsul Tarigan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalankan eksekusi putusan MA dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Kejari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif Samsul Tarigan.
“Terpidana dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi untuk menghindari error in person dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat. Lalu jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pengamanan Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah dinas (Rumdis) Kapolda Sumut, Senin (4/8/2025) sekitar jam 10.20 WIB. Ronggur datang bersama sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Gerindra sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan pemberantasan narkoba, dan penutupan tempat hiburan malam (THM) Marcopolo yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika di wilayah Binjai. (hidayat ahmad/smg)