• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Tak Mau Dijemput Paksa, Ketua GRIB Sumut Akhirnya Menyerahkan Diri

13 Agustus 2025
/ Hukum, Metro
Tak Mau Dijemput Paksa, Ketua GRIB Sumut Akhirnya Menyerahkan Diri

METRO24JAM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi dalam penguasaan lahan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Eksekusi terhadap ketua GRIB Sumut ini diduga buntut dari demo yang dilakukan anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir.

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing menjelaskan, kronologi eksekusi terhadap Samsul Tarigan, diawali dengan melayangkan surat P-37, yakni panggilan terhadap terpidana.

Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur. Adapun surat dimaksud agar datang menghadap ke Kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.

“Namun pada jam 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh PH terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah negosiasi dengan alot, PH terpidana menyampaikan sebelumnya telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini,” kata Noprianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).

Meski sedang mengajukan PK, sambung Noprianto, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Hal tersebut sesuai dengan pasal 268 ayat (1) KUHAP.

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelas mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Eksekusi yang dilakukan Kejari Binjai dengan cara humanis. Tim eksekutor menunggu kehadiran terpidana Samsul Tarigan sampai jam 20.00 WIB.

Apabila tidak hadir juga, maka Samsul Tarigan akan dilakukan eksekusi bersama kekuatan gabungan yang berkolaborasi dengan TNI. Namun akhirnya, terpidana didampingi penasihat hukumnya tiba di Kantor Kejari Binjai sekitar jam 19.00 WIB.

Terpidana Samsul Tarigan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalankan eksekusi putusan MA dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Kejari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif Samsul Tarigan.

“Terpidana dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi untuk menghindari error in person dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat. Lalu jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pengamanan Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah dinas (Rumdis) Kapolda Sumut, Senin (4/8/2025) sekitar jam 10.20 WIB. Ronggur datang bersama sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Gerindra sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan pemberantasan narkoba, dan penutupan tempat hiburan malam (THM) Marcopolo yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika di wilayah Binjai. (hidayat ahmad/smg)

Tags: Grib sumutMetro24Samsul tarigan
Sebelumnya

Mulai 17 Agustus 2025, Pembayaran Metode Digital akan Kena Pajak

Selanjutnya

Gadis Tamatan SMK Telkom 2 Medan Tewas di Kamboja

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Hukum

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!
Hukum

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!

14 Oktober 2026
Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Metro

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

4 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In