• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Jaringan Mamak Cantik Pengedar Ekstasi di Desa Tandem Hilir I Dibongkar

4 Macan Diringkus

30 Januari 2026
/ Metro
Jaringan Mamak Cantik Pengedar Ekstasi di Desa Tandem Hilir I Dibongkar

METRO24JAM.ID – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan sejumlah mamak-mamak cantik (Macan). Penangkapan itu berlangsung di Jalan Bahagia Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/1/2026) sekira jam 01.00 WIB.

Informasi yang diperoleh wartawan, ada 4 Macan yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Binjai dalam penggerebekan itu. Keempat tersangka, yakni K (28 tahun), R (26 tahun), VFA (26 tahun) dan J (28 tahun).

BacaJuga

Tak Hanya Jual Narkoba dan Miras Palsu, Phantom Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Perhatian untuk Pengguna Vape Getar! Sekarang Polisi dan BNN Sudah Bisa Mendeteksi dengan Tes Swab

Ditresnarkoba Polda Sumut Razia Classical dan Jet Plane, Seluruh Pengunjung Dinyatakan Negatif Narkoba

Dari info yang diperoleh, ketiga Macan, K, R dan VFA, bertempat tinggal di Desa Tandem Hilir I. Sementara J, warga Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Dari tangan keempatnya, polisi berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram, 2 unit HP android merk Vivo, 1 unit iphone berwarna ungu dan 2 unit sepedamotor BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.

“Keempat terduga pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polresta Binjai AKP Ismail Pane.

Menurut AKP Ismail Pane, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi awal tentang adanya kelompok IRT (Macan) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir. Selanjutnya tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman melakukan penyelidikan dan penyamaran sebelum melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran, tim berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir,” ujar AKP Ismail Pane. (hidayat ahmad)

Tags: 4 mamak cantik jual narkobaBeritaDesa Tandem Hilir IHamparan Perakmetro24jam
Sebelumnya

Siang Kepanasan, Malam Kedinginan! Korban Bencana Aceh Tamiang Masih Banyak yang Tidur di Tenda

Selanjutnya

Hindari Mobil yang Motong Jalan, Aerox yang Dikendarai Pasutri dan Anaknya Terjun ke Paret

BacaJuga

Tak Hanya Jual Narkoba dan Miras Palsu, Phantom Juga Tak Punya Ijin NPPBKC
Metro

Tak Hanya Jual Narkoba dan Miras Palsu, Phantom Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

27 Mei 2026
Perhatian untuk Pengguna Vape Getar! Sekarang Polisi dan BNN Sudah Bisa Mendeteksi dengan Tes Swab
Metro

Perhatian untuk Pengguna Vape Getar! Sekarang Polisi dan BNN Sudah Bisa Mendeteksi dengan Tes Swab

27 Mei 2026
Ditresnarkoba Polda Sumut Razia Classical dan Jet Plane, Seluruh Pengunjung Dinyatakan Negatif Narkoba
Metro

Ditresnarkoba Polda Sumut Razia Classical dan Jet Plane, Seluruh Pengunjung Dinyatakan Negatif Narkoba

26 Mei 2026
Dari Pra-Rekons Perdagangan Narkoba di Phantom KTV, Polisi dan Bea Cukai Temukan 7 Miras Bercukai Palsu
Metro

Dari Pra-Rekons Perdagangan Narkoba di Phantom KTV, Polisi dan Bea Cukai Temukan 7 Miras Bercukai Palsu

26 Mei 2026
3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Barak Narkoba di Dusun III Bandar Labuhan Dibongkar dan Dibakar!
Metro

3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Barak Narkoba di Dusun III Bandar Labuhan Dibongkar dan Dibakar!

24 Mei 2026
Imigrasi Bandara Kualanamu Berhasil Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Ilegal
Metro

Imigrasi Bandara Kualanamu Berhasil Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Ilegal

22 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In