• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Jalan-jalan Usai Sahur, Larissya Malah Dipukuli dan Dicakar 2 Teman Sendiri

20 Februari 2026
/ Metro
Jalan-jalan Usai Sahur, Larissya Malah Dipukuli dan Dicakar 2 Teman Sendiri

METRO24JAM.ID – Aksi brutal terjadi di Jalan Jermal X d/h Jalan Gotong Royong Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kamis (19/2/2026). Seorang gadis remaja dipukuli dan dicakar 2 temannya sendiri.

Kasus penganiayaan sesama teman ini berujung ke polisi. Ibu korban Larissya Alya Ramadhani, Yuliana (50 tahun), melaporkankan Dwi dan Fani ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi No: STT LP/B/771/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Februari 2026.

BacaJuga

Gak Masuk Akal! Wartawan Dilarang POMAU Liput Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Tabrakan Beruntun Terjadi di Sibolangit, 7 Kendaraan Remuk dan 12 Jadi Korban

Penyebab Antrean ‘Mengular’ di SPBU, Gubsu Beda Pendapat dengan Pertamina!

Dalam laporannya, Yuliana menjelaskan, sesaat sebelum kejadian, tepatnya sekitar jam 04.30 WIB, anaknya Larissya bersama temannya Putri, permisi jalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, Larissya malah dihentikan Dwi dan Fani.

“Anak saya pergi usai makan sahur sekitar jam 04.30 WIB. Dia (Larissya) permisi jalan-jalan bersama temannya (Putri). Namun jam 06.30 WIB, anakku pulang dan mengadu telah dipukuli Dwi dan Fani,” ujar Yuliana di kantor polisi.

Melihat luka biram di wajah, siku tangan dan ada juga luka cakaran pada anaknya, Yuliana pun geram. Dia langsung membawa anaknya Larissya membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, dengan adanya LP yang dibuat Yuliana, Dwi dan Fani terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKriminalmetro24jam
Sebelumnya

Kadis PU Labura Dijadikan Tersangka, Lalu Ditahan dan Kini Dibebaskan Polisi

Selanjutnya

Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan

BacaJuga

Gak Masuk Akal! Wartawan Dilarang POMAU Liput Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Metro

Gak Masuk Akal! Wartawan Dilarang POMAU Liput Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

21 Juli 2026
Tabrakan Beruntun Terjadi di Sibolangit, 7 Kendaraan Remuk dan 12 Jadi Korban
Metro

Tabrakan Beruntun Terjadi di Sibolangit, 7 Kendaraan Remuk dan 12 Jadi Korban

17 Juli 2026
Penyebab Antrean ‘Mengular’ di SPBU, Gubsu Beda Pendapat dengan Pertamina!
Metro

Penyebab Antrean ‘Mengular’ di SPBU, Gubsu Beda Pendapat dengan Pertamina!

15 Juli 2026
Antrean Terus Mengular di SPBU Disebabkan Pengendara Sepedamotor yang Terkesan Panik!
Metro

Antrean Terus Mengular di SPBU Disebabkan Pengendara Sepedamotor yang Terkesan Panik!

14 Juli 2026
Jadi Pengedar Sabu, 2 Polisi Gegerkan Polres Samosir
Metro

Jadi Pengedar Sabu, 2 Polisi Gegerkan Polres Samosir

13 Juli 2026
Gara-Gara Pin Emas, Sejumlah Anggota DPRD Samosir Dikabarkan Diperiksa Polisi
Metro

Gara-Gara Pin Emas, Sejumlah Anggota DPRD Samosir Dikabarkan Diperiksa Polisi

2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In