• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Duh! 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

Dugaan Publik Selama Ini Benar Adanya

18 Maret 2026
/ Metro
Duh! 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

METRO24JAM.ID – Tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terkuak. Pelakunya tak lain 4 prajurit TNI.

Pernyataan ini ditegaskan langsung Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

BacaJuga

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

Menurut Yusri, kabar penetapan 4 prajurit TNI tersangka penyiraman air keras langsung diterimanya dari Komandan Detasemen Mabes TNI.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri.

Dijelaskannya, keempat orang ini disebut sebagai tersangka pelaku teror yang terjadi pada 12 Maret di Jalan Talang dan Salemba 1 Jakarta Pusat. 

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” kata Yusri.

Yusri bilang, keempat tersangka sudah ditangkap dan berada di Puspom TNI. Mereka sedang menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku. 

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” katanya.

Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan, kata Yusri, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi.

“Mungkin nanti dari saksi korban dan melakukan penahanan sementara. Selanjutnya segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” imbuh Yusri. (hidayat ahmad/cnn)

Tags: Aktivis Kontras disiram air kerasBeritametro24jamPenyiraman air keras
Sebelumnya

Perang Masih Terus Berkecamuk dan Merembet ke Negara-negara Timur Tengah

Selanjutnya

Hebatnya Pengendara Brio di Pasar Kaget Binjai, Kasat Lantas, Kasat Narkoba Hingga Wakapolres Binjai Disibukkan Klarifikasi untuk Nyatakan Negatif Narkoba

BacaJuga

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Metro

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

4 Oktober 2026
Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi
Metro

Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

18 September 2026
Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban
Metro

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

3 September 2026
Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi
Metro

Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

3 September 2026
Usai Rampas Motor Driver Ojol di Medan, Debt Collector Diduga Bersenpi Dimassa!
Metro

Usai Rampas Motor Driver Ojol di Medan, Debt Collector Diduga Bersenpi Dimassa!

2 September 2026
Remaja Pemilik Akun Instagram Genk Motor Simple Life Mandala Diamankan Polisi
Metro

Remaja Pemilik Akun Instagram Genk Motor Simple Life Mandala Diamankan Polisi

22 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In