METRO24JAM.ID – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi dalam kasus peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Senin (25/5/2026) siang. Dalam pra-rekonstruksi yang turut melibatkan Bea Cukai Medan, polisi juga menemukan 7 botol minuman keras yang diduga palsu.
Dari pantauan wartawan, terdapat setidaknya 27 adegan diperagakan di lokasi penangkapan yang melibatkan 2 tersangka, yakni IR (21 tahun) yang merupakan cleaning service Phantom KTV, dan MF (22 tahun) pemasok narkoba kepada IR.
Dalam pra-rekonstruksi, tergambar jika IR yang merupakan bagian dari manajemen Phantom KTV, sengaja menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung, sebelum akhirnya diringkus petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Pelaku pertama berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Rafli menambahkan, dalam pra-rekonstruksi yang digelar, pihaknya juga turut melibatkan Bea Cukai dan menemukan adanya minuman keras dengan pita cukai palsu.
Setidaknya, dari 9 botol minuman keras beragam merek, 7 diantarnya dipastikan menggunakan pita cukai palsu, usai dilakukan pemeriksaan menggunakan alat khusus yang dimiliki petugas Bea Cukai.
“Kami juga mendapat temuan, yakni adanya miras palsu. Karena memang kami join (bekerjasama) dengan Bea Cukai
Sehingga hal ini terungkap,” tambah Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan sendiri, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba yang mencoba menjadikan Kota Medan sebagai pangsa pasarnya. Pengungkapan ini dipastikan akan terus dilakukan meski para pelaku menggunakan beragam cara kamuflase.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok dengan cara yang ilegal. Kami pastikan, kami akan terus melawan hal tersebut,” pungkasnya. (rel/hidayat ahmad)






