METRO24JAM.ID – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan seorang sales mobil terkesan ‘diendapkan’. Ada apa dengan Polrestabes Medan?
Ya, kasus itu sempat heboh di akhir November 2025. Sales mobil yang diketahui bernama Ferri Amsari, sempat dilaporkan ‘diculik’ dan disekap di Kafe Anaya Coffee, Jalan Pembangunan Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang.
Tak hanya ‘diculik’ dan disekap, Ferri juga mengaku dianiaya Denny F Sinulinga alias Gedoy dan temannya. Kepala Ferri dipukuli, lutut dan kakinya ditokok martil.
Hal itu sesuai pengakuan Ferri dan laporan polisi istri korban, Anggreni Halimahtussadiah dengan Nomor: LP/B/4148/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 Desember 2025.
Dari info yang diperoleh, kasus ini berawal dari pembelian mobil oleh Salihati. Uang panjar Rp50 juta diberikan, namun mobil yang diharapkan belum juga keluar.
Salihati yang kesal, melaporkan kepada temannya Gedoy. Alhasil ditemani Gedoy, Salihati menemui Ferri yang kebetulan ada di Phantom KTV, Minggu (30/11/2025).
Pengakuan Ferri, dari Phantom KTV dirinya dibawa Gedoy dan beberapa temannya ke Anaya Coffee. Nah, di kafe ini lah Ferri mengaku dianiaya bak film Mafia Hongkong.
Kepalanya dipukuli, kaki dan dengkulnya digetok martil. Penganiayaan ini dilakukan agar Ferri segera mengembalikan uang Rp50 juta yang diberikan Salihati.
Puas menganiaya Ferri, namun uang yang diminta tak kunjung bisa dibayarkan, Gedoy dan teman-temannya menyerahkan Ferri ke Polrestabes Medan.
Nah, di sini lah ada sedikit kerancuan. Ferri yang sudah sempat babakbelur dianiaya, malah langsung ditampung polisi untuk ditahan. Ternyata, pihak Salihati sudah lebih dulu melaporkan Ferri dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Boleh-boleh saja Ferri ditahan kalau polisi merasa kasus penipuan dan penggelapannya dirasa duduk secara hukum. Tapi polisi juga harus bertindak sama di mata hukum, orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ferri juga harus ditindak,” ujar Pengamat Hukum di Medan, Bambang SH, saat dimintai tanggapannya atas kasus penganiayaan Ferri Amsari yang hingga, Kamis (8/1/2026) belum juga tuntas.
Dikatakan Bambang, polisi jangan pernah membenarkan orang yang menagih hutang dengan tindakan melawan hukum.
“Mau jadi apa negara kita kalau orang menagih uang yang (masih diduga) digelapkan, dengan cara melawan hukum. Sudah puas memukuli baru menyerahkannya ke kantor polisi,” tegasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang coba dikonfirmasi atas kasus ini belum mau menjawab chat yang dikirimkan.
Hal yang sama juga dilakukan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto. Belum bisa dan belum mau membalas konfirmasi yang dilayangkan. (tim)






