• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Sah! Anak 12 Tahun jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung

3 Januari 2026
/ Hukum
Sah! Anak 12 Tahun jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung

METRO24JAM.ID – Polisi akhirnya tuntas mengungkap motif pembunuhan seorang ibu di Medan. Ternyata seperti dugaan sebelumnya, sang anak menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa itu.

Dari paparan yang disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, polisi akhirnya bisa mengungkap motif kasus pembunuhan seorang ibu inisial FS (Farida Soraya) di Medan Sumatra Utara. Hasilnya, pelaku adalah putri kandungnya sendiri.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Dari hasil penyelidikan, tindakan pidana itu diduga lantaran rasa marah dan dendam karena sering dimarahi dan perlakuan kasar korban terhadap pelaku dan kakaknya. Bahkan game online tersangka sempat dihapus korban.

Dijelaskan Jean Calvijn, sesuai hasil analisis saintifik dan pemeriksaan saksi, termasuk anggota keluarga, korban tidak pernah keluar rumah sejak 8 Desember hingga peristiwa pembunuhan pada 10 Desember 2025. Tapi, cuma pelaku dan dua anggota keluarga lain, yakni suami dan anak pertama korban yang keluar masuk rumah.

“Dari gambaran ini (melalui rekaman CCTV), dari tanggal 8 sampai tanggal 9, korban tidak pernah keluar dari rumah, dan tidak ada orang lain yang masuk ke dalam rumah. Hanya keluarganya saja. Yaitu bapaknya, kakak dan adik (pelaku),” ujar Calvijn. 

Dari hasil pemeriksaan, Calvijn mengungkap bahwa penyidik menemukan adanya riwayat perlakuan kasar korban terhadap anggota keluarganya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disebut kerap memarahi, memukul, hingga mengancam suami dan kedua anaknya.

“Pernah mengancam ketiganya dengan menggunakan pisau. Kakak sering dimarahi, dimaki, dipukul, menggunakan sapu dan tali pinggang. Kemudian adik sering dimarahi dan dicubit. Adik (pelaku) terlintas berpikir untuk melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan,” papar Calvijn.

Hingga akhirnya, pada 10 Desember 2025, jam 04.00 WIB, peristiwa keji itu terjadi. Adik yang sedang tidur bersama korban dan kakaknya, kemudian terbangun. Saat itu, pelaku yang berada di samping korban tak mampu menahan amarah.

“Kemudian dari adik, adik tiba-tiba terbangun dan memandangi korban yang tidur di sampingnya semakin menimbulkan rasa marah. Adik mengambil pisau, membuka bajunya dan melukai korban. Ditanyakan kepada adik, kenapa baju dibuka? Dengan alasan supaya tidak terkena apabila ada luka-luka yang ada menodai bajunya,” jelas Calvijn.

Saat itu, kakak terbangun dan langsung merampas pisau yang masih dipegang pelaku. Kakak pelaku selanjutnya membuang pisau tersebut.

Saat kakak merampas pisau dari pelaku, jarinya tergores yang kemudian menyebabkan ada bercak darah di lantai dua. (mtvc/hidayat ahmad)

Tags: Anak Bunuh Ibu KandungBeritaKombesKriminalmetro24jamPolrestabes Medan
Sebelumnya

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Selanjutnya

Korban Bencana Dapat Uang Makan Rp15 Ribu Perhari, TNI Malah Dapat Rp165 Ribu

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In