METRO24JAM.ID – Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri SH, melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial FS ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/3/2025).
“Hari ini kedatangan kita ke Polda Sumut untuk membuat laporan berita hoax/fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang mengakibatkan keributan sampai adanya aksi beberapa orang datang ke rumah klien kami. Hal ini mengganggu kenyamanan rumahtangganya. Keluarganya juga merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut,” ujar Dedi Suheri SH kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.
Dedi juga menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya pernyataan di dalam video tersebut, dimana seorang oknum pengacara menuding kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp27 miliar.
“Seharusnya bertindaklah dia sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengacara. Harusnya, setelah somasi dan lainnya, silahkan dia melakukan upaya hukum, jangan dia meneror dan mendatangi rumah seseorang dengan datang mengintimidasi, menakut-nakuti dengan membuat di media sosial. Ini sangat bertentangan dengan kode etik pengacara. Kedepannya kita akan melaporkan juga ke dewan kehormatan advokad tempatnya bernaung,” tambahnya. (hidayat ahmad)