• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

8 Januari 2026
/ Hukum
Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

METRO24JAM.ID – Polsek Sunggal kembali menangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21 tahun), TR (30 tahun), AS (30 tahun) dan RAS (20 tahun).

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan Sunggal, Kamis (8/1/2026)

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Dikatakan Bambang, kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulang. Seakan tidak ada rasa takut. Para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.

“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, para pelaku sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepedamotor. Para pelaku melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” jelas Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) set kunci YL, 1 (satu) anak kunci T, 2 (dua) tang, 2 (dua) kunci pas, 5 (lima) kunci L, 1 ( satu) gunting, satu sepedamotor Scoopy warna hitam merah tanpa plat, 1 (satu) tas sandang warna hitam dan 1 (satu) kunci sepedamotor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” beber Kompol Bambang G Hutabarat. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaCuranmormetro24jamPolrestabes MedanPolsek Sunggal
Sebelumnya

Pidato Prabowo Indonesia Bubar 2030, Kembali Berseliweran! Akankah ‘Mimpi’ Itu Terwujud?

Selanjutnya

Sudah Sebulan Lebih Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran! Ada Apa dengan Polrestabes Medan?

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In