METRO24JAM.ID – Polsek Sunggal kembali menangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21 tahun), TR (30 tahun), AS (30 tahun) dan RAS (20 tahun).
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan Sunggal, Kamis (8/1/2026)
“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Dikatakan Bambang, kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulang. Seakan tidak ada rasa takut. Para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, para pelaku sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepedamotor. Para pelaku melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) set kunci YL, 1 (satu) anak kunci T, 2 (dua) tang, 2 (dua) kunci pas, 5 (lima) kunci L, 1 ( satu) gunting, satu sepedamotor Scoopy warna hitam merah tanpa plat, 1 (satu) tas sandang warna hitam dan 1 (satu) kunci sepedamotor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” beber Kompol Bambang G Hutabarat. (hidayat ahmad)






