METRO24JAM.ID – Penyidik Polrestabes Medan menahan seorang marketing perusahaan pembiayaan (leasing) dengan tuduhan menggelapkan uang Down Payment (DP) pembelian mobil sebesar Rp50 juta, Rabu malam (3/12/2025).
Berbanding jauh dengan kasus maling hape yang sedang viral. Pencuri melaporkan korbannya, PS, yang kini malah dijadikan tersangka dan ditahan.
Sedangkan Fery diamankan dan diserahkan ke polisi, padahal saat diamankan laporan polisinya tidak ada. Bahkan, dia sempat dianiaya dengan ditokok martil dan dipukuli sebelum diserahkan ke polisi.
Namun pelakunya malah masih bebas berkeliaran. Laporan polisi yang dibuat istri Fery, Anggraeny, juga terkesan jalan di tempat. Ada kesan, polisi melindungi pelaku yang menganiaya Fery.
Proses penahanan terhadap Fery juga merupakan yang terkilat di seluruh Indonesia. Disebut kilat karena baru akan berjalan 5 hari, terhitung sejak Minggu (30/11/2025), pada Rabu malam (3/12/2025), Fery sudah dipindah ke Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said.
Lucunya lagi, laporan polisi yang diduga menjerat Fery pun baru dibuat pelapor atas nama Sally, pada Minggu malam. Laporan dibuat bersamaan dengan diserahkannya Fery oleh pelapor dan Gedoy Cs ke penyidik.
Jika tenyata tanggal LP dibuat jauh sebelum kejadian Fery diserahkan oleh pelapor, maka bisa diduga LP kepolisian bisa direkayasa.
Sementara sebelum diserahkan, Fery mengaku mengalami penganiayaan di sebuah tempat di daerah Padang Bulan Medan. Dia dipukul dengan martil. Kemerdekaannya dirampas paksa oleh seseorang diduga bernama Gedoy atas bujukan Sally.
“Mudah-mudahan LP kami juga diproses,” ucap Fery kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Fery juga mengaku sejak Minggu malam (30/11/2025), dia mendekam disel Pidana Umum (Pidum) lantai 2 Reskrim Polrestabes Medan.
“Tapi malam tadi (Rabu malam) dia langsung dipindah ke sel polisi di bawah,” ucap Anggraeni, istri Fery.
Sementara Penyidik Heri Tenang, menyebut penahanan Fery sudah memenuhi 2 unsur alat bukti yang ditemukan penyidik. Dia mempersilahkan terlapor mengajukan Prapid dan melapor ke Propam Mabes Polri jika dirasa ada perlakuan hukum yang tak pantas.
“Jalur hukumnya memang begitu, jika pelapor merasa ada ketidaknyamanan dalam perlakuan hukum oleh penyidik, ada prapid dan lapor ke Propam,” sebutnya.
Sementara istri terlapor, Anggraeni, sudah disarankan untuk mengajukan permohonan penangguhan.
“Karena memang penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Silahkan ajukan, nanti biar kita ajukan ke pimpinan,” kata Heri.
Anggraeni mengatakan Fery merupakan tulang punggung keluarga. Fery harus menafkahi istri dan anaknya yang masih kecil.
“Anak-anak kami masih kecil,” ucapnya.
Kanit Pidum Polrestabes Medan Hafis menyebut, kasus Fery tak ada bedanya dengan kasus maling yang kedapatan mencuri.
Ajukan Prapid dan Propamkan
Menanggapi kasus Fery, pengacara kondang di Jakarta, Robby Anugerah Marpaung SH MH, mengatakan penyidik Polri sebaiknya mengedepankan penyelesaian daripada penindakan. Karena itu langsung menyentuh inti dari berbagai pendekatan penegakan hukum dan keadilan.
“Penekanan pada penyelesaian merujuk pada pendekatan seperti Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Ini adalah pendekatan yang berfokus pada perbaikan kerusakan akibat kejahatan, melibatkan korban, pelaku dan komunitas untuk mencapai kesepakatan damai dan solusi yang memuaskan semua pihak, bukan sekadar hukuman,” papar Robby.
Menurutnya, mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa untuk kasus-kasus ringan atau perdata, menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan (musyawarah) seringkali lebih efisien dan menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.
Sementara menanggapi perihal penahanan sebelum laporan dibuat, Robby mengatakan, jika seseorang ditahan oleh pihak berwenang tetapi belum ada Laporan Polisi (LP) yang dibuat, ini berpotensi menjadi penahanan yang tidak sah. Diduga keras itu cacat formil.
Maka Fery disarankan segera mencari bantuan hukum. Ini adalah langkah paling penting. Orang yang ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat proses peradilan. Pengacara dapat memastikan hak-hak hukum terpenuhi dan mengambil tindakan yang tepat.
Dia juga mengatakan, penyidik wajib menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah, kecuali dalam kasus penangkapan tangan (tertangkap basah).
Surat ini harus mencantumkan identitas petugas dan alasan penangkapan. Salinan surat perintah penangkapan juga harus diberikan kepada keluarga yang ditahan segera setelah penangkapan.
Ditambahkan Roby, dalam hukum Indonesia, penangkapan hanya dapat berlangsung maksimal 24 jam. Setelah periode ini, jika statusnya belum jelas (belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada cukup bukti), orang tersebut harus dibebaskan, atau proses hukum dilanjutkan ke tahap penahanan (jika sudah menjadi tersangka).
Dia juga mengatakan, jika penangkapan atau penahanan dianggap tidak sah, pihak yang ditahan atau keluarganya dapat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Pun jika ada indikasi pelanggaran HAM atau prosedur, laporkan hal tersebut ke lembaga pengawas, seperti Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri untuk melaporkan potensi pelanggaran kode etik oleh petugas polisi.
“Serta melapor ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) untuk pengaduan terkait pelanggaran HAM,” tambah Roby. (hidayat ahmad)






