• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

OTT KPK di Ditjen Bea Cukai Tetapkan 6 Tersangka, Salah Satunya Pejabat Aktif

6 Februari 2026
/ Hukum
OTT KPK di Ditjen Bea Cukai Tetapkan 6 Tersangka, Salah Satunya Pejabat Aktif

METRO24JAM.ID – KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi. Satu di antaranya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Lima tersangka lain adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Untuk tersangka John Field belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Asep mengultimatum.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Dalam OTT ini, Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total penyitaan senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

a. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
b. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$182.900;
c. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$1,48 juta;
d. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY550.000;
e. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;
f. Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;
g. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta. (cnn/hidayat ahmad)

Tags: BeritaDitjen Bea Cukaikorupsimetro24jamOtt kpk
Sebelumnya

Wow! Untuk Percepatan Pemulihan, Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun

Selanjutnya

Heboh! 16 dari 27 Sepedamotor Hasil Kejahatan Sempat Raib, Begini Kata Polda Sumut

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In