METRO24JAM.ID – Dunia internasional terguncang! Peristiwa luar biasa terjadi di awal 2026, ini. Amerika Serikat (AS) melakukan agresi militer ke Venezuela.
Presiden Nicolas Maduro ditangkap dan langsung dibawa ke New York untuk menghadapi dakwaan federal terkait narkotika, terorisme dan senjata.
Pemerintah Presiden Donald Trump mendanai operasi militer terhadap Venezuela sebagai ‘penegakan hukum’ di luar negeri.
Namun anehnya, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang sudah jelas-jelas mendapat surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan terkait perang brutal Israel di Gaza, masih tetap aman-aman saja. Malahan, dia bolak-balik berkunjung ke AS dan negara-negara sahabat Amerika.
Hal ini jelas memunculkan pertanyaan, mengapa standar ganda ini terjadi?
Menurut laporan AP, operasi penangkapan terhadap Nicolas Maduro yang berlangsung di Caracas dan diikuti oleh penerbangannya ke AS, bersandar pada indictment atau surat dakwaan Departemen Kehakiman AS yang menuduhnya memimpin jaringan narkoba internasional, termasuk konspirasi mengirim kokain dan terorisme narkotika.
Secara hukum domestik AS, tindak pidana narkotika yang melintasi yurisdiksi negara, khususnya yang menyasar pasar AS, dapat memberikan dasar yurisdiksi kuat bagi otoritas federal AS untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atau arrest warrant dan mengejar individu di luar negeri—terlebih jika ada bukti operasi jaringan kejahatan yang berkolaborasi dengan kartel narkoba internasional.
Tantangan terbesar biasanya adalah penegakan terhadap tersangka yang berada di negara berdaulat lain. Namun dalam kasus Maduro, AS memutuskan melakukan aksi militer langsung yang kontroversial karena—sebagaimana dicatat oleh banyak pakar hukum internasional—operasi semacam itu tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat, karena tidak ada mandat PBB atau izin eksplisit dari Venezuela.
PBB, seperti dikutip Reuters, bahkan menyatakan kekhawatiran atas ancaman preseden terhadap kedaulatan negara.
Kasus ini sangat langka dan ekstrem, di mana penalti terhadap narkotika biasanya melalui sistem penegakan hukum biasa, tetapi AS menggabungkannya dengan operasi militer, menunjukkan campur tangan geopolitik skala tinggi.
Berbeda dengan kasus Maduro, terdapat surat perintah penangkapan ICC untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan terkait perang brutal di Gaza yang menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta rusaknya infrastruktur sipil.
Namun, mekanisme hukum ICC memiliki beberapa batasan penting yang membuat penangkapan ini tidak otomatis terlaksana.
ICC hanya memiliki yurisdiksi atas negara atau individu dari negara yang menyetujui Statuta Roma, atau jika kasus dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.
Israel bukan anggota ICC dan menolak kerja sama, sehingga surat perintah tersebut menjadi sulit untuk ditindaklanjuti secara otomatis. ICC tidak memiliki kekuatan polisi internasional yang bisa menangkap tersangka tanpa kerjasama negara anggota.
AS juga bukan pihak pada Statuta Roma, dan Pemerintah AS telah secara terbuka menolak yurisdiksi ICC atas kasus ini, bahkan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap Israel.
Selain itu, AS sering mengeklaim bahwa tindakan militer Israel di Gaza bukan merupakan genosida atau kejahatan perang yang terbukti secara hukum—meskipun banyak organisasi hak asasi manusia berpendapat sebaliknya—, sehingga Washington secara politik tidak melihat alasan untuk menahan seorang kepala negara sah sekutu.
Fakta lainnya adalah Israel merupakan sekutu strategis jangka panjang AS di Timur Tengah, di mana keduanya berbagi intelijen militer, teknologi, dan terlibat kerja sama geopolitik.
Ini menghasilkan prioritas politik tinggi yang membuat AS enggan melakukan tindakan yang bisa mencederai hubungan bilateral. Ditambah tekanan dari lobi politik domestik AS yang kuat untuk mempertahankan dukungan terhadap Israel.
Pada prinsip hukum internasional, kepala negara memiliki imunitas kekuasaan (sovereign immunity) dari penuntutan di luar yurisdiksi domestik mereka—kecuali mereka masuk wilayah yang telah mengeluarkan mandat internasional, seperti ICC dan negara tuan rumah setuju menahan mereka.
Ini menjadikan penangkapan Netanyahu menjadi sesuatu yang jauh lebih kompleks secara hukum daripada tuduhan narkotika yang dijatuhkan AS terhadap Maduro, di mana AS mengeklaim yurisdiksi domestik atas kejahatan lintas batas.
Kritik terhadap penangkapan Maduro menunjukkan bahwa aksi AS tersebut berpotensi melanggar hukum internasional, merusak norma kedaulatan negara dan menciptakan preseden berbahaya.
PBB menyuarakan kekhawatiran bahwa tindakan semacam itu dapat merusak tatanan internasional yang telah dibangun sejak Perang Dunia II.
Sementara itu, kritik internasional juga diarahkan kepada ketidakadilan sistem penegakan hak asasi manusia global. Organisasi-organisasi seperti Amnesty International mengutuk AS karena menyambut Netanyahu meskipun ada mandat penangkapan dari ICC, dengan argumen bahwa negara yang menandatangani Konvensi Jenewa
seharusnya melaksanakan either prosecute or extradite terhadap individu yang diduga melakukan kejahatan perang.
editor: hidayat ahmad
sumber: sindonews






