• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Nasib Guru Honor di Jambi, Disiplinkan Murid Berujung Penjara!

Suaminya juga Ikut Terseret ke Penjara

21 Januari 2026
/ Hukum
Nasib Guru Honor di Jambi, Disiplinkan Murid Berujung Penjara!

METRO24JAM.ID – Lagi-lagi guru menjadi korban kriminalisasi. Kali ini terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Guru honorer harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penegakan disiplin terhadap siswanya. Duh!

Menanggapi kasus kriminalisasi yang kini telah bergulir ke Komisi III DPR-RI, anggota DPR-RI Hinca Pandjaitan meminta Kejaksaan Agung menghentikan penanganan perkara pidana terhadap guru honorer bernama Tri Wulansari, yang dilaporkan karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Permintaan itu disampaikan Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Hinca menyebut, Komisi III telah menerima laporan langsung terkait kasus tersebut dan menyimpulkan tidak adanya unsur kesengajaan atau mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea dalam perkara ini,” ujar Hinca.

Dia menekankan, tindakan yang dilakukan Tri Wulansari merupakan bagian dari tugas profesi guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin kepada murid. Jadi, prinsip perlindungan profesi guru harus dijunjung tinggi.

“Prinsip perlindungan profesi guru harus kita jaga. Kita semua pernah dididik oleh guru, dan tindakan mendidik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi,” katanya.

Hinca mengatakan, kondisi sosial guru honorer juga memprihatinkan. Tri Wulansari disebut hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan dan tetap harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Selain itu, Hinca juga menyoroti beban tambahan yang dialami Tri Wulansari karena harus melapor secara fisik ke aparat penegak hukum dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya. Dalam perkara yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga terseret dan sempat ditahan oleh kepolisian.

Karena perkaranya telah sampai ke tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan perkara.

Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen akan menghentikan perkara itu apabila berkasnya masuk ke Kejaksaan.

“Kebetulan saya orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tandasnya.

Kasus ini sendiri berawal pada 8 Januari 2025. Saat itu, Tri merazia rambut di lapangan sekolah. Kebetulan, 4 siswa kelas 6 SD mengecat rambut mereka dengan warna pirang dan merah. 

Saat ditertibkan, satu siswa berontak dan melontarkan kata-kata kotor setelah rambutnya dipotong sedikit.

“Dia putar badan dan ngomong kotor. Saya refleks nabok (menepuk) mulutnya. Saya bilang, ‘Kamu ngomong apa? Di sekolah, guru adalah orang tuamu’. Tidak ada yang berdarah atau gigi patah, saya tidak pakai atribut apa pun di tangan,” kenang Tri dengan suara bergetar.

Mengetahui kejadian tersebut, orangtua siswa justru mendatangi rumah Tri dengan penuh amarah. Tri mengaku mendapat ancaman fisik yang sangat keras.

“Mati kau kubuat, entah secara kasar atau halus,” ujar Tri menirukan ancaman orang tua murid.

Sejak saat itu, rentetan mediasi mulai dari tingkat kepala sekolah, Dinas Pendidikan, hingga ketua adat selalu menemui jalan buntu.

Pihak orangtua bersikeras menempuh jalur hukum di luar keterlibatan instansi pendidikan. Puncaknya, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 28 Mei 2025 dan wajib lapor hingga saat ini.

Pengorbanan hingga titik nadir kisah ini semakin memilukan. Sebab, suami Tri turut terseret dan ditahan sejak 28 Oktober 2025.

Tri bahkan mengatakan kesediaannya untuk berhenti mengajar asalkan masalah ini selesai secara kekeluargaan.

“Saya sudah minta maaf dengan rendah hati. Saya bilang, jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya cuma ingin suami saya pulang dan masalah saya selesai,” tutup Tri di hadapan anggota Komisi III.

Meski Bupati dan jajaran pemerintah setempat telah berupaya membantu, kebuntuan ego pelapor membuat nasib guru honorer ini terombang-ambing selama setahun terakhir.

Kini, dia menggantungkan harapan pada intervensi DPR-RI agar martabat guru tidak terus dikriminalisasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Komisi III DPR-RI mengecam keras kriminalisasi terhadap Tri.
Anggota dewan juga mendesak penghentian kasus yang dianggap mencederai dunia pendidikan.

Anggota Komisi III DPR-RI, I Nyoman Parta, menegaskan guru adalah ‘penguasa kelas’ yang memiliki mandat penuh untuk mendisiplinkan anak demi membangun karakter. 

Nyoman menyindir keras tindakan orangtua yang memolisikan guru hanya karena tindakan pendisiplinan ringan.

“Sepanjang niat guru dalam menertibkan kelas dan membangun karakter, guru adalah penguasa kelas. Jadi, kalau kita tidak percaya dengan guru, ya sekolahkan anak di rumah sendiri, jangan bawa anak ke sekolah,” tegas Nyoman Parta. (hidayat ahmad/tnc)

Tags: BeritaGuru HonorHinca PanjaitanJambiKomisi III DPR-RIKriminalisasimetro24jam
Sebelumnya

Heboh Video ‘Pernikahannya’ dengan Mualem Beredar, Vie Shantie Berikan Klarifikasi

Selanjutnya

Urai Kawasan yang Selalu Macet, Kapolsek Medan Baru Terjun Langsung Atur Lalin di Simpang Dr Mansyur

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In