• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Nasib Guru Honor di Jambi, Disiplinkan Murid Berujung Penjara!

Suaminya juga Ikut Terseret ke Penjara

21 Januari 2026
/ Hukum
Nasib Guru Honor di Jambi, Disiplinkan Murid Berujung Penjara!

METRO24JAM.ID – Lagi-lagi guru menjadi korban kriminalisasi. Kali ini terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Guru honorer harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penegakan disiplin terhadap siswanya. Duh!

Menanggapi kasus kriminalisasi yang kini telah bergulir ke Komisi III DPR-RI, anggota DPR-RI Hinca Pandjaitan meminta Kejaksaan Agung menghentikan penanganan perkara pidana terhadap guru honorer bernama Tri Wulansari, yang dilaporkan karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Permintaan itu disampaikan Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Hinca menyebut, Komisi III telah menerima laporan langsung terkait kasus tersebut dan menyimpulkan tidak adanya unsur kesengajaan atau mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea dalam perkara ini,” ujar Hinca.

Dia menekankan, tindakan yang dilakukan Tri Wulansari merupakan bagian dari tugas profesi guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin kepada murid. Jadi, prinsip perlindungan profesi guru harus dijunjung tinggi.

“Prinsip perlindungan profesi guru harus kita jaga. Kita semua pernah dididik oleh guru, dan tindakan mendidik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi,” katanya.

Hinca mengatakan, kondisi sosial guru honorer juga memprihatinkan. Tri Wulansari disebut hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan dan tetap harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Selain itu, Hinca juga menyoroti beban tambahan yang dialami Tri Wulansari karena harus melapor secara fisik ke aparat penegak hukum dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya. Dalam perkara yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga terseret dan sempat ditahan oleh kepolisian.

Karena perkaranya telah sampai ke tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan perkara.

Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen akan menghentikan perkara itu apabila berkasnya masuk ke Kejaksaan.

“Kebetulan saya orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tandasnya.

Kasus ini sendiri berawal pada 8 Januari 2025. Saat itu, Tri merazia rambut di lapangan sekolah. Kebetulan, 4 siswa kelas 6 SD mengecat rambut mereka dengan warna pirang dan merah. 

Saat ditertibkan, satu siswa berontak dan melontarkan kata-kata kotor setelah rambutnya dipotong sedikit.

“Dia putar badan dan ngomong kotor. Saya refleks nabok (menepuk) mulutnya. Saya bilang, ‘Kamu ngomong apa? Di sekolah, guru adalah orang tuamu’. Tidak ada yang berdarah atau gigi patah, saya tidak pakai atribut apa pun di tangan,” kenang Tri dengan suara bergetar.

Mengetahui kejadian tersebut, orangtua siswa justru mendatangi rumah Tri dengan penuh amarah. Tri mengaku mendapat ancaman fisik yang sangat keras.

“Mati kau kubuat, entah secara kasar atau halus,” ujar Tri menirukan ancaman orang tua murid.

Sejak saat itu, rentetan mediasi mulai dari tingkat kepala sekolah, Dinas Pendidikan, hingga ketua adat selalu menemui jalan buntu.

Pihak orangtua bersikeras menempuh jalur hukum di luar keterlibatan instansi pendidikan. Puncaknya, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 28 Mei 2025 dan wajib lapor hingga saat ini.

Pengorbanan hingga titik nadir kisah ini semakin memilukan. Sebab, suami Tri turut terseret dan ditahan sejak 28 Oktober 2025.

Tri bahkan mengatakan kesediaannya untuk berhenti mengajar asalkan masalah ini selesai secara kekeluargaan.

“Saya sudah minta maaf dengan rendah hati. Saya bilang, jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya cuma ingin suami saya pulang dan masalah saya selesai,” tutup Tri di hadapan anggota Komisi III.

Meski Bupati dan jajaran pemerintah setempat telah berupaya membantu, kebuntuan ego pelapor membuat nasib guru honorer ini terombang-ambing selama setahun terakhir.

Kini, dia menggantungkan harapan pada intervensi DPR-RI agar martabat guru tidak terus dikriminalisasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Komisi III DPR-RI mengecam keras kriminalisasi terhadap Tri.
Anggota dewan juga mendesak penghentian kasus yang dianggap mencederai dunia pendidikan.

Anggota Komisi III DPR-RI, I Nyoman Parta, menegaskan guru adalah ‘penguasa kelas’ yang memiliki mandat penuh untuk mendisiplinkan anak demi membangun karakter. 

Nyoman menyindir keras tindakan orangtua yang memolisikan guru hanya karena tindakan pendisiplinan ringan.

“Sepanjang niat guru dalam menertibkan kelas dan membangun karakter, guru adalah penguasa kelas. Jadi, kalau kita tidak percaya dengan guru, ya sekolahkan anak di rumah sendiri, jangan bawa anak ke sekolah,” tegas Nyoman Parta. (hidayat ahmad/tnc)

Tags: BeritaGuru HonorHinca PanjaitanJambiKomisi III DPR-RIKriminalisasimetro24jam
Sebelumnya

Heboh Video ‘Pernikahannya’ dengan Mualem Beredar, Vie Shantie Berikan Klarifikasi

Selanjutnya

Urai Kawasan yang Selalu Macet, Kapolsek Medan Baru Terjun Langsung Atur Lalin di Simpang Dr Mansyur

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In