METRO24JAM.ID – Lagi-lagi polisi terkesan ‘melindungi’ penjahat. Sejumlah warga yang kesal dengan maling sepedamotor, reflek memukulinya hingga bonyok. Namun apes, maling itu malah meregang nyawa. Warga pun dijadikan tersangka.
Kali ini, kasus penetapan tersangka terhadap warga yang memukul pelaku pencurian sepedamotor, terjadi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Hal ini juga kembali memicu perdebatan hangat. Karena terduga pelaku kejahatan dianggap mendapat perlindungan hukum.
Bahkan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) sampai ikut turun tangan menemui warganya yang kini berstatus tersangka penganiayaan.
Kepada Gubernur Dedi Mulyadi, warga yang menjadi tersangka mengakui peran mereka masing-masing. Ada yang mengaku menonjok, ada pula yang mengaku hanya menendang.
Mereka kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi.
“Ini saya bertemu dengan korban pencurian motor sekaligus tersangka penganiayaan maling sampai meninggal,” kata KDM dalam postingannya, Minggu (8/2/2026).
KDM menjelaskan, para tersangka memang tidak ditahan, namun wajib lapor.
“Mereka sudah melaksanakan pemeriksaan di Polres Subang dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian manusia. Kemudian tidak diberlakukan penahanan, hanya wajib lapor,” jelas KDM.
Gubernur KDM sempat menanyakan satu demi satu warga yang ditetapkan tersangka tersebut.
Mereka ada yang mengaku memukul wajah hingga menendang terduga maling motor sekaligus korban penganiayaan itu.
“Dari sekian orang yang melakukan penganiayaan, dari ratusan, ini lah yang paling apes,” kata KDM.
KDM mengatakan, sejumlah warga yang menjadi tersangka ini punya anak dan istri di rumahnnya masing-masing. Dia khawatir akan ada masalah di keluarga mereka jika mereka ditahan polisi. Maka dari itu, KDM mengaku dirinya akan mencari jalan.
Meski begitu, Dedi mengaku tetap mempersilakan petugas Kepolisian menjalankan tugasnya.
“Untuk itu saya akan mencari jalan, kalau proses hukum di kepolisian silakan berjalan,” kata KDM.
KDM juga mengaku, dirinya akan mempersiapkan pengacara dan menghubungi Bupati Kuningan wilayah tempat tinggal orang yang terlibat dalam kejadian ini.
“Kita akan mempertemukan semuanya untuk mencari titik temu. Sehingga bisa meringankan upaya kepolisian dalam menjalankan hukum, mudah-mudahan bisa restorative justice (RJ). Saya tidak tahu ya, apakah diperbolehkan atau tidak,” ungkap KDM.
Harusnya Berkaca dari Kasus Sleman
Sebelumbya di Sleman, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menjadi bulan-bulanan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Awalnya anggota Komisi III DPR-RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto secara tegas mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.
Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan dan bukan kasus kecelakaan lalulintas. Sehingga penanganannya sejak awal ‘salah kaprah’.
Menurut Rikwanto yang merupakan mantan perwira tinggi polri dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen itu, peristiwa tewasnya penjambret adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal.
Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini menekankan bahwa perkara tersebut adalah satu kasus dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan dua kasus yang terpisah.
“Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan dan TKP terjadinya (tertangkapnya) pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas,” ujar Rikwanto kepada Kapolres.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP, di mana setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. (hidayat ahmad)
sumber: tribun-medan.com






