METRO24JAM.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut Naslindo Sirait resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp7,8 miliar.
Korupsi ini terkait perkara pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai Tahun Anggaran 2018–2019. Walah!
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026).
Selain Naslindo Sirait, penyidik juga menetapkan 1 tersangka lainnya berinisial YD. Keduanya merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai Periode 2017-2020. (hidayat ahmad)






