METRO24JAM.ID – Lagi-lagi polisi dianggap melukai hati publik. Korban pencurian ditetapkan sebagai tersangka, setelah menangkap sendiri malingnya. Bahkan, 3 keluarganya yang ikut melakukan penangkapan, kini jadi buronan polisi. Kok bisa?
Sebuah video yang sempat viral di media sosial memperlihatkan narasi korban pencurian yang menangkap pelaku justru berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Peristiwa ini terjadi di Kota Medan dan memicu beragam reaksi publik.
Dalam rekaman video amatir itu, terlihat detik-detik korban pencurian bersama beberapa orang lainnya melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku pencurian di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (23/9/2025).
Usai menangkap, korban pencurian dan rekan-rekannya tampak menyeret pelaku keluar, memasukkannya ke dalam mobil, lalu melakukan interogasi.
Video itu kemudian viral dengan narasi korban pencurian yang menangkap pelaku justru dijadikan tersangka oleh polisi.
Menanggapi viralnya video itu, Polrestabes Medan menegaskan, perkara ini terdiri dari 2 konteks hukum yang berbeda, yakni kasus pencurian dan kasus penganiayaan. Hal itu disampaikan langsung jajaran kepolisian untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap korban pencurian dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi saat proses penangkapan.
“Hal itu merupakan dua konteks kasus yang berbeda, yakni pencurian dan penganiayaan,” ujar Bayu.
Bayu menyebutkan, korban pencurian bersama 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap terduga pelaku pencurian di dalam kamar hotel.
Penetapan tersangka itu, kata Bayu, berdasarkan hasil visum serta keterangan 4 saksi yang merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua salah satu pelaku pencurian.
Selain mendapatkan pemukulan, pelaku pencuri juga mendapatkan penganiayaan dengan cara disetrum menggunakan alat oleh tersangka penganiayaan.
“Sesuai fakta penyelidikan dan kami sudah melakukan prarekonstruksi dari para saksi ataupun saksi pendukung. Hasilnya memang ada satu tindak pidana. Ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan di kamar hotel terhadap korban, dalam hal ini pelaku pencurian,” kata Bayu, Senin (2/2/2026).
“Pelaku yang melakukan penganiayaan di kamar hotel ada empat orang, yakni inisial LS (korban pencurian), P, W dan S. Tersangka LS sudah kami lakukan penahanan dan 3 lainnya sudah kami tetapkan DPO,” bebernya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polrestabes Medan AKP N Gultom sedikit menambahkan, peristiwa itu berawal dari laporan pencurian di toko milik korban berinisial P, Senin (22/9/2025) dan sudah dilaporkan ke Polsek Pancurbatu.
Pada keesokan harinya, korban mendapat informasi bahwa 2 terduga pelaku pencurian, berinisial G dan R, berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting.
Korban sempat melaporkan hal itu ke penyidik Polsek Pancurbatu, tetapi kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan penggerebekan sendiri.
“Jadi, korban pencurian bersama tiga orang lainnya langsung mendobrak pintu dan melakukan pemukulan terhadap pelaku pencurian G dan R. Korban membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu,” jelas Gultom.
Keesokan harinya, ibu dari pelaku pencurian berinisial G menjenguk anaknya di Polsek Pancurbatu dan mendapati kondisi korban mengalami dugaan penganiayaan.
Merasa keberatan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Medan.
AKBP Bayu Putro Wijayanto juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ruang restorative justice (RJ). Namun, upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan karena adanya permintaan biaya perdamaian.
“Karena orangtua pelaku G hanya sanggup Rp5 juta, sehingga tidak jadi kesepakatan perdamaian,” ungkap Bayu.
Upaya mediasi kembali dilakukan, tetapi kembali gagal karena adanya permintaan biaya perdamaian sebesar Rp50 juta.
Kini, dalam perkara pencurian, pelaku berinisial G dan R telah divonis 2,5 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjunggusta Medan.
Sementara untuk kasus penganiayaan, Polrestabes Medan telah menetapkan 4 tersangka, satu di antaranya telah ditahan dan 3 lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara dari pengakuan LS alias Leo Sembiring, korban pencurian yang juga tersangka penganiayaan, awalnya mereka sudah melaporkan kalau tersangka G dan R sedang berada di salah satu hotel kepada penyidik.
Bahkan untuk menangkap G dan R, LS bertemu dengan penyidik bernama SZS di salah satu kafe. Dari sana, penyidik malah menyuruh LS menangkap sendiri pelaku pencurian.
“Jadi sebenarnya kita dijebak, bang. Yang mengundang kita ke kafe Brigadir SZS. Dia juga yang menyuruh nangkap G dan R. Tak ada juga kami pukuli apalagi sampai menyetrum. Kalau kami pukuli, jelas lah mukanya bonyok dan dibawa ke rumah sakit,” beber Leo.
Leo juga menjelaskan, saat G dan R diamankan, Brigadir SZS masih sempat membawa keduanya ke rumah penadah, Samuel Marbun, untuk menunjukkan barang curiannya.
“Jadi kami dijebak, bang. Gak ada kami aniaya keduanya. Kami hanya memukul dan memiting, karena keduanya melawan dan mengancam pakai senjata tajam (sajam) saat mau kami amankan,” tukas Leo. (hidayat ahmad)






