• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kejagung Temukan Persekongkolan Jahat dalam Kasus Rekayasa Ekspor CPO di Lingkungan Ditjen Bea Cukai

11 Februari 2026
/ Hukum
Kejagung Temukan Persekongkolan Jahat dalam Kasus Rekayasa Ekspor CPO di Lingkungan Ditjen Bea Cukai

METRO24JAM.ID – Ada persekongkolan jahat dalam kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024. Persekongkolan jahat itu semakin terendus Kejaksaan Agung setelah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka, 3 orang dari unsur penyelenggara negara dan 8 orang dari kalangan swasta.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah adalah minyak nabati hasil ekstraksi daging buah (mesocarp) pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang belum melalui proses pemurnian. CPO berwarna merah/jingga karena kandungan beta-karoten tinggi. 

CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun dan biodiesel. 

Berikut daftar 3 nama tersangka kasus rekayasa ekspor CPO dari penyelenggara negara, diantaranya R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor.

“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) dengan Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026) seperti dikutip dari tribun-medan.com

Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Adapun kata Syarief, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri, serta untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.

“Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO,” jelasnya 

Selain itu, modus lainnya yang digunakan para tersangka, yakni meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.

Tak hanya itu, menurut Syarief, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) dengan mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

“Di samping itu, adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ujarnya. 

Dijelaskan Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara dan tata kelola komoditas strategis CPO.

“Yakni adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” tuturnya.

Selain 3 penyelenggara negara yang dijadikan tersangka, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta, diantaranya ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; dan RBN selaku Direktur PT CKK.

Akibat perbuatannya, kata Syarief, para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaDitjen Bea Cukaimetro24jam
Sebelumnya

Pemprov Sumut Geger! Setelah Kadis PUPR Sumut, Kini Kadis Perindag Ikut-ikutan Mundur

Selanjutnya

Diduga dalam Pengaruh Minuman Keras, Seorang Wanita Ngaku ‘Diperkosa’ Hingga Hamil oleh Dirut BUMD Sumut

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In