• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
/ Hukum
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

METRO24JAM.ID – Kejagung akhirnya memeriksa Kajari Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik setelah Amsal divonis bebas oleh pengadilan.

Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

Sorotan publik terhadap penanganan perkara ini kemudian bergulir hingga ke DPR. Komisi III DPR bahkan menggelar rapat dengan jajaran Kejari Karo, Kamis (2/4/2026) guna mendalami proses hukum yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Kejagung juga memastikan telah mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kajari Karo dan tim jaksa telah ditarik ke pusat untuk pemeriksaan internal.

“Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi. Nantinya mereka akan diperiksa oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang juga menambahkan, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.

Kejagung juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Proses klarifikasi masih berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” kata Anang.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kajari Karo Danke Rajagukguk memaparkan dasar penahanan terhadap Amsal Sitepu. Ia menyebut pihaknya menggunakan ketentuan KUHAP lama karena proses penahanan dilakukan pada 2025.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujar Danke.

Danke menjelaskan, penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan markup dalam proyek video profil desa. Salah satu temuan adalah ketidaksesuaian durasi sewa peralatan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” kata Danke.

Selain itu, Danke juga menyinggung adanya penganggaran ganda dalam proses produksi video.

“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting dan dubbing adalah sama dengan production video design. Sehingga cutting, editing dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti lambannya proses penangguhan penahanan terhadap Amsal. Bahjan dia menekankan pentingnya menghormati hak kebebasan seseorang.

“Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjunggusta. Padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja Bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjunggusta itu, Bu?” tanya Habib.

Menanggapi hal itu, Danke menyebut faktor jarak sebagai kendala utama dalam proses tersebut.

“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawab Danke. (hidayat ahmad/cnn)

Tags: BeritaKejagungKejari Karometro24jam
Sebelumnya

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

Selanjutnya

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026
Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah
Hukum

Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In