METRO24JAM.ID – Kasus korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot telah bergulir di peradilan. Agenda sidang tuntutan juga sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 kontraktor bernama Akhirun Piliang dan anaknya Raihan Piliang. Tapi anehnya, Gubsu Bobby Nasution belum juga mau dihadirkan JPU dari KPK.
Padahal, kedua kontraktor itu saat ini dituntut 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga harus membayar denda Rp150 juta dan Rp100 juta subsider 6 bulan penjara jika tak membayarnya.
Sementara sebelum tuntutan dilakukan, peluang Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dipanggil sebagai saksi dalam sidang ini cukup besar. Apalagi yang memerintahkannya adalah hakim yang menggelar sidang. Namun pemanggilan orang nomor 1 di Sumut itu dirasa masih belum diperlukan. Setidaknya itu pengakuan dari JPU.
Sidang kasus korupsi jalan dengan 2 terdakwa bernama Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, juga turut menyeret nama mantan ‘anak main’ Bobby Nasution, yakni Kadis PUPR Topan Ginting. Anak buah Bobby Nasution itu juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena Topan diduga menerima suap Rp50 juta dari Akhirun dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dengan pagu Rp231 miliar.
Dalam kasus ini, terjadi kongkalikong antara Topan dan bawahannya untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun dalam lelang proyek. Fakta persidangan juga mengungkap bagaimana Topan Ginting mengajukan 2 ruas Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru – Sipiongot dalam rapat pergeseran anggaran.
Hasil rapat pergeseran anggaran ini pada akhirnya ditandatangani Gubernur Sumatera Utara melalui Pergub. Atas dasar itu, peluang Bobby Nasution dipanggil sebagai saksi di persidangan terbuka lebar.
“Itu kan seperti yang ada di persidangan, kita memang menunggu (pemanggilan),” kata Eko Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rabu (5/11/2025).
Sementara 2 ruas jalan tersebut sebelumnya tak ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun mendadak muncul dalam rapat pergeseran anggaran. Sepanjang bergulirnya sidang, Jaksa Penuntut Umum merasa pemanggilan Bobby Nasution belum diperlukan.
“Ternyata tak ada kaitan kata Majelis Hakim. Sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap Bobby Nasution),” lanjutnya
Bah! Apa iya hakim yang meminta JPU menghadirkan Bobby Nasution, tapi hakim juga yang bilang tak ada kaitannya Gubsu Bobby Nasution dengan kasus korupsi tersebut? (tim)






