• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Hari Pers Nasional Diwarnai Insiden Pelarangan Wartawan Meliput Jalannya Sidang Korupsi Pengalihan Aset PTPN I

9 Februari 2026
/ Hukum
Hari Pers Nasional Diwarnai Insiden Pelarangan Wartawan Meliput Jalannya Sidang Korupsi Pengalihan Aset PTPN I

METRO24JAM.ID – Hari Pers Nasional diwarnai dengan insiden pelarangan terhadap wartawan yang ingin mengabadikan jalannya sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar untuk proyek Perumahan Citraland. Pelarangan itu memicu sorotan tajam.

Dari pantauan wartawan, pelarangan itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026). Awalnya, seorang pria yang merupakan pengunjung sidang secara tiba-tiba melarang wartawan mengambil foto jalannya persidangan.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Saat wartawan menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam kapasitas jurnalistik, pria itu langsung terdiam dan tidak lagi melanjutkan larangannya.

Hingga kini, tidak diketahui kepentingan pribadi apa yang mendasari tindakan pengunjung tersebut. Terlebih larangan itu bukan disampaikan oleh majelis hakim maupun petugas pengadilan.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim, majelis menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I.

Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.

“Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim M Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap, termasuk menguraikan peran masing-masing terdakwa. Sehingga keberatan para terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Menanggapi putusan sela tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Mereka memastikan akan memberikan pembelaan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejati Sumut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (13/2/2026) mendatang.

Empat terdakwa dalam perkara ini, diantaranya Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

JPU menguraikan para terdakwa secara bersama-sama mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp263,4 miliar.

Dalam dakwaan terungkap, 2 terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HGU PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang dan agraria.

Alih-alih kembali menjadi aset negara, lahan tersebut justru dialihkan, dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

JPU menilai, rangkaian perbuatan itu sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan dan menguasai aset negara secara melawan hukum.

Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang 2022 hingga 2023.

Perubahan status itu membuka jalan bagi pengembangan dan pemasaran proyek Perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjungmorawa.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dipasarkan kepada masyarakat melalui PT DMKR.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP baru. (hidayat ahmad/wol)

Tags: BeritaCitra Landkorupsimetro24jamPTPN I
Sebelumnya

Demo Sempat Ricuh, Massa HIMMAH Desak Pencopotan Kapolrestabes Medan

Selanjutnya

Rekonstruksi Korban jadi Tersangka Ricuh! Putra Sembiring tak Boleh Turun dari Mobil, 2 Pencuri Malah Bebas Merokok

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In