METRO24JAM.ID – Hari Pers Nasional diwarnai dengan insiden pelarangan terhadap wartawan yang ingin mengabadikan jalannya sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar untuk proyek Perumahan Citraland. Pelarangan itu memicu sorotan tajam.
Dari pantauan wartawan, pelarangan itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026). Awalnya, seorang pria yang merupakan pengunjung sidang secara tiba-tiba melarang wartawan mengambil foto jalannya persidangan.
Saat wartawan menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam kapasitas jurnalistik, pria itu langsung terdiam dan tidak lagi melanjutkan larangannya.
Hingga kini, tidak diketahui kepentingan pribadi apa yang mendasari tindakan pengunjung tersebut. Terlebih larangan itu bukan disampaikan oleh majelis hakim maupun petugas pengadilan.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim, majelis menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I.
Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.
“Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim M Kasim di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap, termasuk menguraikan peran masing-masing terdakwa. Sehingga keberatan para terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Menanggapi putusan sela tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Mereka memastikan akan memberikan pembelaan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejati Sumut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (13/2/2026) mendatang.
Empat terdakwa dalam perkara ini, diantaranya Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
JPU menguraikan para terdakwa secara bersama-sama mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp263,4 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, 2 terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HGU PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang dan agraria.
Alih-alih kembali menjadi aset negara, lahan tersebut justru dialihkan, dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
JPU menilai, rangkaian perbuatan itu sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan dan menguasai aset negara secara melawan hukum.
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang 2022 hingga 2023.
Perubahan status itu membuka jalan bagi pengembangan dan pemasaran proyek Perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjungmorawa.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dipasarkan kepada masyarakat melalui PT DMKR.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP baru. (hidayat ahmad/wol)






