• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Haji Halim Akhirnya Meninggal, Jaksa dan Hakim Dianggap Telah Pertontonkan Pelanggaran HAM Berat di Ruang Pengadilan

25 Januari 2026
/ Hukum
Haji Halim Akhirnya Meninggal, Jaksa dan Hakim Dianggap Telah Pertontonkan Pelanggaran HAM Berat di Ruang Pengadilan

METRO24JAM.ID – Terdakwa korupsi, Haji Halim akhirnya meninggal dunia. Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara korupsi yang menjerat Haji Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.

Untuk diketahui, Haji Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Namun persidangannya dinilai sebagian pemerhati hukum, termasuk Susno Duadji, sebagai pelanggaran HAM berat.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Bagaimana tidak, di usianya yang uzur dan sakit parah dengan selang infus dan pernafasan yang harus dibantu oksigen, hakim dan jaksa tetap memaksakan persidangan. Dan ketika Haji Halim akhirnya meninggal, publik pun semakin geram.

“Hakim dan jaksa yang ‘memaksakan’ sidang Haji Halim harus diperiksa. Itu sudah pelanggaran HAM berat!” ujar mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, usai mengetahui Kemas Haji Abdul Halim alias Haji Alim (88 tahun) telah meninggal dunia, Kamis (22/1/2026). 

Susno merasa geram karena aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tetap memaksa Haji Halim menghadiri persidangan dan menahannya, meski sudah mengetahui dan melihat bahwa almarhum dalam keadaan sakit berat.

“Tindakan (hakim dan jaksa) ini bukan lagi sekadar pelanggaran undang-undang biasa, melainkan pelanggaran HAM yang sangat berat, serta melanggar UUD dan Pancasila,” ujar Susno.

Susno juga menyoroti keputusan hakim yang tidak mengizinkan Haji Halim untuk berobat, meskipun dokter sudah menyatakan sakit dengan berbagai spesialisasi.

“Ini jelas sistem peradilan yang tidak manusiawi karena memaksakan proses hukum terhadap orang yang sudah lanjut usia dan sakit keras. Jaksa dan hakim jelas-jelas mempertontonkan pelanggaran HAM berat,” kritik Susno.
 
Karenanya, Susno Duadji mendesak Presiden dan Komnas HAM untuk turun tangan mengevaluasi dakwaan yang dinilai cacat hukum dan penegakan hukum yang tidak adil dalam kasus ini.

Sebelumnya, terdakwa Haji Halim meninggal dunia pada Kamis 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah Azzahrah Palembang.

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ucap Chandra, Jumat (23/1/2026). 

PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaHaji Halim meninggal duniaHak Azasi Manusiakorupsimetro24jamPelanggaran HAM Berat
Sebelumnya

PENGUNJUKRASA BAKU HANTAM DENGAN TNI AL DI HALAMAN LANAL MELONGUANE

Selanjutnya

Ada Kabar Baik! Jalur Transportasi di Aceh Sudah Tembus Hingga Desa-desa Terpencil

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In