METRO24JAM.ID – Keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra saat membongkar kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) sempat menuai sorotan. Selain berani menahan sejumlah pejabat, kabarnya ada jejak istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu, di sana.
Sontak keberanian Fajar sempat menuai spekulasi di masyarakat. Meski banyak yang mengapresiasi, tapi tak sedikit yang bilang dia nekat.
Apalagi kalau ditelaah lebih mendalam, kasus korupsi MFF tak lepas dari peran Ketua Dekranasda Medan yang saat itu dijabat Kahiyang Ayu.
“Kasus korupsi MFF tak bisa lepas dari peran Ketua Dekranasda Medan kala itu, yakni Kahiyang Ayu. Meski Kajari berusaha memilah-milah kasusnya agar tak menyerempet Kahiyang, tapi pejabat di lingkup Pemko Medan tau kalau kasus itu diduga keras terkait dengan Kahiyang,” ujar sejumlah pejabat di lingkup Pemko Medan yang enggan namanya dipublis kepada wartawan, beberapa saat lalu.
Kekuatiran masyarakat dan pegiat korupsi di kota ini akhirnya terjawab. Tak lama berselang, Fajar akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kajari.
Orang nomor 1 di Korps Adyaksa Medan ini dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Posisi Kajari Medan selanjutnya diisi Ridwan Sujana Angsar.
“Benar, saya mendapat amanah untuk bertugas di Kejaksaan Agung. Mohon doa dan dukungannya,” ucap Fajar Syah Putra.
Fajar selanjutnya akan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Meski begitu, Fajar tampak legowo dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang selama ini bersinergi dengan Kejari Medan.
“Terima kasih atas dukungan dan sinergi rekan-rekan wartawan,” ucapnya.
Fajar akan digantikan oleh Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Pergeseran pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma juga membenarkan Kajari Medan mendapatkan promosi jabatan.
“Iya benar,” ucap Dapot Dariama singkat.
Sementara itu, Pegiat Korupsi Sumatera Utara Bambang SH memandang miris dengan pergantian itu.
Dia mengaku pesimis pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik di Medan, apalagi jika bersentuhan dengan lingkaran kekuasaan,” ujarnya.
“Semua sudah menduga. Kalau terhubung dengan lingkaran kekuasaan, pasti akan mandeg. KPK aja bisa diam, apalagi sekelas Kajari,” ujarnya. (hidayat ahmad)






