• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Bela Istri yang Jadi Korban Jambret, Hogi Dijadikan Tersangka

Kasat Lantas: Monggo Tersangka Mau Bilang Apa

25 Januari 2026
/ Hukum
Bela Istri yang Jadi Korban Jambret, Hogi Dijadikan Tersangka

METRO24JAM.ID – Miris! APH alias Hogi Minaya (43 tahun) ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan 2 jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo Depok, Sleman. Padahal, Hogi hanya berusaha melindungi istrinya yang dijambret pada April 2025.

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi memasang alat pemantau berupa Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

“Sama pengacara sudah diajukan penangguhan penahanan. Sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata istri Hogi, Arsita (39 tahun), Kamis (22/1/2026).

Dijelaskan Arsita, insiden yang membuat suaminya Hogi tersangka, terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar jam 06.27 WIB. Peristiwa itu sempat viral di media sosial setelah diunggah akun X @merapi_uncover. Dalam unggahan itu disebutkan penjambretan terjadi di Jalan Solo, tepatnya di sekitar timur Transmart Maguwoharjo Sleman.

Dalam keterangan unggahan itu disebutkan, seorang perempuan menjadi korban penjambretan tas oleh 2 pelaku yang berboncengan sepedamotor. Pelaku kemudian dikejar oleh suami korban menggunakan mobil hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Arsita menceritakan, pagi itu ia mengendarai sepedamotor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Tanpa direncanakan, ia bertemu dengan suaminya yang mengemudikan mobil setelah mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Berbah. Keduanya lalu berjalan beriringan.

“Saya sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang Janti. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk,” ujar Arsita.

Saat melintas sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua pria yang berboncengan sepedamotor.

“Pelaku dua orang, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” katanya.

Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan mengejar pelaku dengan mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarainya. Dia berupaya menghentikan laju motor pelaku dengan cara memepet kendaraan tersebut.

“Maksud suami saya supaya mereka naik ke trotoar dan berhenti. Sampai tiga kali dipepet,” ungkap Arsita.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku melaju ke trotoar dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali. Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam Sumatera Selatan, menabrak tembok dan terpental. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucapnya.
“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap,” imbuhnya.

Arsita menyebutkan, kasus dugaan penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum atas kecelakaan lalulintas tetap berlanjut.

Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman.

“Sekarang kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Arsita.

Arsita berharap, suaminya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

“Harapan saya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan pengemudi mobil Xpander telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan sampai penyidikan, dan saat ini sudah tahap dua,” kata Mulyanto, Kamis (22/1/2026).

Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana terpenuhi, sehingga proses hukum harus dilanjutkan.

“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.

Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. (cnn/hidayat ahmad)

Tags: BeritaJambretLakalantasmetro24jamSleman
Sebelumnya

Kebakaran Hebat di Aceh Barat Musnahkan 18 Hektar Lahan Gambut

Selanjutnya

Sempat Pingsan saat Upacara Pelepasan Pegawai yang Tewas, Kini Menteri KKP Sudah Bisa Tersenyum

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In