METRO24JAM.ID – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kamis (15/1/2026).
Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diduga melibatkan Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Korprov TAPM) Sumut.
Koordinator Aksi AMPK SU Amiruddin Siregar mengatakan, dugaan pungli itu telah menciderai prinsip transparansi dan profesionalitas dalam program pemberdayaan desa. Korprov TAPM sebagai pucuk pimpinan teknis pendampingan di tingkat provinsi memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses berjalan bersih.
Menurut Amiruddin, beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan Korprov TAPM Sumut berinisial SS menjadi bukti awal yang harus ditindaklanjuti secara serius.
Rekaman itu membahas rekomendasi hasil evaluasi kinerja pendamping desa di salah satu kabupaten serta kesepakatan angka tertentu yang diduga sebagai syarat pelolosan kontrak tahun 2026.
“Dari percakapan tersebut terdengar jelas pembahasan mengenai sejumlah uang yang harus disiapkan. Ini mengindikasikan adanya praktik pungli untuk meloloskan nama-nama pendamping desa pada SK 733 tahun 2026,” tukas Amiruddin saat diwawancarai di sela aksi.
Amiruddin juga menegaskan, praktik semacam itu bukan hanya merugikan para pendamping desa, tetapi juga merusak tujuan utama program pemberdayaan masyarakat desa.
Karena itu, AMPK SU meminta Kejati Sumut segera memeriksa Korprov TAPM Sumut beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Selain pemeriksaan secara hukum, massa juga mendesak agar Korprov TAPM Sumut dinonaktifkan sementara selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi intimidasi terhadap para pendamping desa yang menjadi saksi atau korban.
AMPK SU juga menuntut transparansi penuh dalam proses perpanjangan kontrak TPP tahun 2026. Mereka meminta penegak hukum mengusut dugaan keterkaitan antara penghentian kontrak sepihak dengan penolakan pemberian setoran kepada oknum tertentu di tingkat provinsi hingga pusat.
“Kami melihat praktik pungli terhadap pendamping desa ini sudah sering terjadi, namun jarang terbongkar dan jarang ditindak secara serius. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem pendampingan desa di Sumatera Utara,” tegas Amiruddin. (wol/hidayat ahmad)






