METRO24JAM.ID — Aroma dugaan praktik curang dalam proses tender proyek pemerintah kembali menyeruak di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber internal dan upaya investigatif, terdapat indikasi kongkalikong dalam penentuan pemenang tender sebelum paket pekerjaan resmi tayang.
Sumber wartawan menyebutkan, beberapa proyek pengerjaan, baik tender atau penunjukan langsung (PL) bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sudah memiliki pemenang sejak jauh hari.
Bahkan, Koalisi Aktivis Mahasiswa Daerah (KAMPEDA) mendapati laporan, ada undangan pertemuan penentuan pemilik setiap pagu paket yang digelontorkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada Mei 2025. Padahal, proyek pengerjaan tersebut baru saja tayang di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pada Agustus 2025.
Tak hanya itu, menurut KAMPEDA, kerjasama yang dilakukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, diduga memonopoli proyek pengerjaan. Bahkan, setiap pemilik paket pengerjaan kabarnya wajib ‘menyetor’ dana sebesar 20-25 persen kepada dinas terkait.
“Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses tender harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui sistem LPSE untuk mencegah praktik kolusi dan korupsi,” ujar Fernanda Nasution, kordinator KAMPEDA.
Malah Fernanda menilai, praktik semacam ini menciderai prinsip keadilan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau benar proyek belum tayang tapi pemenangnya sudah ditentukan, itu jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Fernanda.
Lebih lanjut, Fernanda mengatakan, apabila hal ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, kedepannya akan menjadi bola panas. Sebab, akan berdampak pada kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota Medan.
“Kita sama-sama taulah bagaimana Pak Wali hari ini memulai gerakan meritokrasi di tubuh pemerintahannya, agar tercipta pemerintahan yang baik. Jangan sampai atasan menghabiskan tenaganya untuk membangun kota, tapi hal seperti ini justru membuat usahanya sia-sia,” tukas Fernanda.
Menindaklanjuti temuan ini, kata Fernanda, KAMPEDA akan mengambil langkah serius untuk melaporkan dugaan tersebut berdasarkan bukti-bukti temuan yang sudah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan proses penyelidikan.
KAMPEDA juga mendesak lembaga-lembaga independen terkait, seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk turuntangan melakukan penyelidikan terkait dugaan kongkalikong yang terdapat pada proyek pengerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. (hidayat ahmad)
Foto: Kordinator KAMPEDA Fernanda Nasution






