• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Ada Aroma Korupsi di Proses Tender Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan

26 Oktober 2025
/ Hukum, Medan
Ada Aroma Korupsi di Proses Tender Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan

METRO24JAM.ID — Aroma dugaan praktik curang dalam proses tender proyek pemerintah kembali menyeruak di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber internal dan upaya investigatif, terdapat indikasi kongkalikong dalam penentuan pemenang tender sebelum paket pekerjaan resmi tayang.

BacaJuga

Aduan ke Dinas Perhubungan Sumut Dinilai Tak Tuntas, ASDM Laporkan Kebijakan Aplikator ke Ombudsman

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

Sumber wartawan menyebutkan, beberapa proyek pengerjaan, baik tender atau penunjukan langsung (PL) bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sudah memiliki pemenang sejak jauh hari.

Bahkan, Koalisi Aktivis Mahasiswa Daerah (KAMPEDA) mendapati laporan, ada undangan pertemuan penentuan pemilik setiap pagu paket yang digelontorkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada Mei 2025. Padahal, proyek pengerjaan tersebut baru saja tayang di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pada Agustus 2025.

Tak hanya itu, menurut KAMPEDA, kerjasama yang dilakukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, diduga memonopoli proyek pengerjaan. Bahkan, setiap pemilik paket pengerjaan kabarnya wajib ‘menyetor’ dana sebesar 20-25 persen kepada dinas terkait.

“Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses tender harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel melalui sistem LPSE untuk mencegah praktik kolusi dan korupsi,” ujar Fernanda Nasution, kordinator KAMPEDA.

Malah Fernanda menilai, praktik semacam ini menciderai prinsip keadilan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kalau benar proyek belum tayang tapi pemenangnya sudah ditentukan, itu jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Fernanda.

Lebih lanjut, Fernanda mengatakan, apabila hal ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, kedepannya akan menjadi bola panas. Sebab, akan berdampak pada kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota Medan.

“Kita sama-sama taulah bagaimana Pak Wali hari ini memulai gerakan meritokrasi di tubuh pemerintahannya, agar tercipta pemerintahan yang baik. Jangan sampai atasan menghabiskan tenaganya untuk membangun kota, tapi hal seperti ini justru membuat usahanya sia-sia,” tukas Fernanda.

Menindaklanjuti temuan ini, kata Fernanda, KAMPEDA akan mengambil langkah serius untuk melaporkan dugaan tersebut berdasarkan bukti-bukti temuan yang sudah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan proses penyelidikan.

KAMPEDA juga mendesak lembaga-lembaga independen terkait, seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk turuntangan melakukan penyelidikan terkait dugaan kongkalikong yang terdapat pada proyek pengerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. (hidayat ahmad)

Foto: Kordinator KAMPEDA Fernanda Nasution

Tags: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medanmetro24jamPemko MedanRico Waas
Sebelumnya

Pengunjung Krypton Medan Sempat Heboh! Ada Tamu tak Sadarkan Diri di KTV

Selanjutnya

Warga: Pak Wali, Tolong Copot Lurah Madras Hulu!

BacaJuga

Aduan ke Dinas Perhubungan Sumut Dinilai Tak Tuntas, ASDM Laporkan Kebijakan Aplikator ke Ombudsman
Medan

Aduan ke Dinas Perhubungan Sumut Dinilai Tak Tuntas, ASDM Laporkan Kebijakan Aplikator ke Ombudsman

23 Februari 2026
Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas
Medan

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas

23 Februari 2026
Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi
Medan

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

23 Februari 2026
Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA
Medan

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

22 Februari 2026
Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Medan

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

22 Februari 2026
Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak
Medan

Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak

22 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In