• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

24 Mei 2026
/ Hukum
Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

METRO24JAM.ID – Sidang kasus penjualan tanah PTPN II ke pihak Ciputra Land masih berlanjut. Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani mengaku tak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.. 

Bahkan lewat nota pembelaannya, Askani membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan menguraikan fakta hukum yang selama ini diabaikan. Hal ini diuraikan Askani dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Jumat (22/6/2026). 

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

“Saya mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara. Dan saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari jaksa penyidik,” ungkap Askani seperti dilansir dari tribun-medan.

Askani juga menambahkan, penetapan tersangka dalam fakta persidangan jelas-jelas mendahului audit kerugian negara. Hal ini terkonfirmasi sendiri dari keterangan ahli yang dihadirkan JPU di persidangan.

Askani ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 14 Oktober 2025. Sedangkan hasil audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) baru diterbitkan pada November 2025 atau sebulan setelahnya. 

Tak hanya itu, Askani juga menyoroti framing pemberitaan yang menyebutkan dirinya menjual aset negara seluas 8.077 hektar kepada pihak swasta.

“Sementara fakta persidangan menunjukkan luas tanah yang diterbitkan sertifikatnya baru 93,8 hektar atau sekitar 1,16 persen dari angka yang disebarluaskan. Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektar. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah yang selama Ini kita junjung tinggi dalam penegakan hukum,” tegas Askani.

Pada inti pembelaannya, Askani menegaskan, seluruh proses penerbitan SK HGB yang dilakukannya adalah prosedur yang sah. Tanah yang dimohonkan hak oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berstatus tanah negara dan bukan HGU aktif.

Askani menjelaskan, pelepasan dan inbreng oleh PTPN II, jauh sebelum sebelum dirinya menerbitkan satu pun SK. Karena itu, rezim yang berlaku adalah pemberian hak.

“Jelas perubahan gak mensyaratkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara,” kata Askani. 

Sebagaimana ditegaskan dalam pledoi pribadinya, Askni menyatakan, proses yang dilakukan terhadap bidang tanah tersebut adalah proses pemberian hak secara umum pada lahan yang berstatus HGU sudah mati dan tidak berlaku lagi.

“Sehingga tidak memungkinkan untuk diproses melalui mekanisme perubahan hak. Kewajiban 20 persen itu tidak dapat diberlakukan,” jelas Askani.

Askani juga mengingatkan, petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 hingga saat ini belum ada yang dikonfirmasi oleh Kementerian ATR sendiri di persidangan. 

Jadi menurut Askani, asas sesuatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengaturnya dibuat.

“Bahkan putusan MK pun masih memerlukan surat edaran sebagai pedoman. Apalagi Permen, tentu masih memerlukan juklak dan juknis,” urai Askani. 

Dalam pledoinya, Askani didukung penuh tim penasihat hukumnya dengan menolak angka kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 yang didalilkan JPU.

Menurutnya, penjumlahan kerugian negara dilakukan oleh konsultan akuntan publik bukan Badan Pemeriksaan Keuangan berdasarkan Pasal 23E UUD 1945.
 
“Yang lebih mengejutkan, ahli yang dihadirkan JPU sendiri, Dr Hemold F Makawimbang, mengakui di persidangan bahwa SK masih berlaku dan negara masih memiliki hak tagih,” lanjut dia. 

Jadi kata Askani, tidak ada kerugian yang nyata dan final. Karena BPK sebagai auditor resmi negara, tidak pernah melakukan penghitungan kerugian negara.

“Yang ada adalah piutang negara yang aktif, bukan tindak pidana korupsi. Kami sebagai terdakwa sampai hari ini diam dan tetap diam, namun bukan berarti menerima apa yang kami anggap suatu bentuk kezaliman. Karena kami yakin bahwa kebenaran tidak pernah binasa (Veritas Numquam Perit),” ucap Askani.

Menutup pembelaannya, Askani dengan keyakinan penuh memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta dan kebenaran materil.

“Tidak ada hak yang lebih mendasar daripada hak untuk mendapatkan keadilan. Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras, kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum dulu sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” jelas Askani. (hidayat ahmad/tmc)

Tags: BeritaBPN SumutCiputra LandCitra Landmetro24jamSengketa Lahan PTPN II
Sebelumnya

Pegawainya Kedapatan Jual Ekstasi, THM Phantom Disegel Satres Narkoba Polrestabes Medan

Selanjutnya

Pungli Parkir di UPT Puskesmas Hamparan Perak Bikin Warga Kesal

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!
Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In