METRO24JAM.ID – Sidang gugatan perdata antara Vantony Huang melawan 2 raksasa telekomunikasi Indonesia, Telkom dan Telkomsel, kembali digelar, Senin (6/4/2026) sekira jam 10.00 WIB. Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari tergugat 2 Telkomsel.
Namun entah bagaimana, saksi yang akan dimintai kesaksiannya tak hadir. Alhasil, Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip SH MH langsung mengagendakan untuk pengambilan kesimpulan dari para pihak.
“Karena saksi tidak hadir, kita akan langsung mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak. Kepada penggugat, mau berapa lama memberi kesimpulan?” tanya Cakra Tona yang langsung dijawab pengacara penggugat, Hendrick P Soambaton SH MH, 2 minggu.
Ketika hal yang sama ditanyakan kepada pengacara Telkom dan Telkomsel, kedua pengacara itu pun sepakat akan memberi kesimpulan paling lama 2 minggu.
Sementara sebelumnya, Penasehat Hukum Vantony Huang, Hendrick P Soambaton juga kembali memberikan bukti tambahan kepada pengadilan.
“Dalam sidang hari ini, kami kembali menambahkan delapan bukti, bang. Tujuh bukti dokumen dan satu bukti video rekaman dalam bentuk flashdisk,” ujar Vantony Huang.
Jadi kata Vantony, ada total 30 bukti yang sudah diberikan kepada hakim. Setidaknya 28 bukti dokumen dan 2 rekaman dalam flashdisk.
“Karenanya kita optimis dapat memenangkan gugatan ini. Kita juga berharap hakim dapat memutuskan hasil yang seadil-adilnya. Karena putusan ini bukan hanya untuk keadilan bagi saya, tapi juga keadilan bagi masyarakat luas,” ungkapnya. (hidayat ahmad)






