• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Bawa Mahasiswi Bimbingan Akademik di Hotel, Dosen Nommensen Siantar Dipecat

Hasil Investigasi Juga Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

8 Maret 2026
/ Sumut
Bawa Mahasiswi Bimbingan Akademik di Hotel, Dosen Nommensen Siantar Dipecat

METRO24JAM.ID – Pihak Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan dosen berinisial RP. Pasalnya, RP terbukti mengajak mahasiswinya melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel. Oalah ..
 
Keputusan ini diambil setelah pengurus yayasan dan rektorat menerima hasil laporan dari tim investigasi dan melakukan pendalaman bersama korban dan pihak yang dilaporkan, yaitu dosen RP.

Pemberhentian tidak dengan hormat itu tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 dan berlaku efektif sejak tanggal 5 Maret 2026.

BacaJuga

Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Sunggal

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg asal Malaysia

Tim investigasi yang terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II dan Kepala Sumber Daya Manusia telah mengumpulkan fakta, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor, korban, saksi dan melakukan olah TKP, serta menyusun laporan dan rekomendasi kepada rektor.

“Hasilnya, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas,” kata Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan saat gelar konferensi pers di ruang rektor, Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).

Muktar menjelaskan, hal yang krusial adalah TR melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel. 

“Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa tidak enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas,” tegasnya.

RP sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap Yayasan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). RP sendiri berprofesi sebagai dosen sudah belasan tahun.

Belakangan RP terjerat kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial TR.

Muktar mengatakan, Satgas TPKS UHN HKBP Pematangsiantar telah ditugaskan untuk memberikan pemulihan terhadap korban. RP yang sebelumnya sebagai dosen pembimbing korban telah diambil alih tugasnya oleh Kepala Program Studi untuk membantu menyelesaikan studi korban. 

“Bimbingan akademik, tugas-tugas mata kuliah termasuk bimbingan dan tugas akhir skripsi. Pihak Satgas TPKS juga membantu trauma healing korban,” ucap Muktar. 

Muktar menambahkan, SK pemberhentian tidak dengan hormat telah diserahkan kepada RP. Begitu juga dengan surat jawaban atas laporan korban ke pihak kampus.

“Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Rektor UHN Pematangsiantar membebastugaskan seorang dosen inisial RP setelah adanya laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi berinisial TR. (hidayat ahmad/tmc)

Tags: BeritaMetro2jamUniversitas HKBP Nommensen Siantar
Sebelumnya

Kabar Duka dari Selebritis Tanah Air, Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Selanjutnya

Parah! Ternyata Masih Banyak Bandar Kendalikan Narkoba dari Rutan dan Lapas Tanjunggusta

BacaJuga

Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat
Sumut

Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat

14 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Sunggal
Sumut

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Sunggal

13 Oktober 2026
Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg asal Malaysia
Sumut

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg asal Malaysia

12 Oktober 2026
Dorla Nainggolan Menanti Jawaban, Berharap Hukum Tak Mengabaikan Suaranya
Sumut

Dorla Nainggolan Menanti Jawaban, Berharap Hukum Tak Mengabaikan Suaranya

9 Oktober 2026
Wabup Samosir Hadiri Pengukuhan Kepala BI Sumut, Pariwisata dan UMKM Jadi Harapan
Sumut

Wabup Samosir Hadiri Pengukuhan Kepala BI Sumut, Pariwisata dan UMKM Jadi Harapan

9 Oktober 2026
Situasi Politik di Tapteng Semakin Memanas! 5 Parpol di DPRD Ancam Makzulkan Bupati
Sumut

Situasi Politik di Tapteng Semakin Memanas! 5 Parpol di DPRD Ancam Makzulkan Bupati

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In