METRO24JAM.ID – Kinerja Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan patut dipertanyakan. Perusahaan minim dalam memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), malah 100 pegawai yang mau di-PHK.
Penggiat Sosial yang juga Pemerhati Kebijakan Publik Yunan Habibi SH mengatakan, perampingan pegawai sah-sah saja dilakukan oleh Dirut PUD Pasar Kota Medan. Namun seharusnya, direksi lebih dulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres perusahaan.
“Sah-sah saja melakukan perampingan pegawai kalau perusahaan memang tidak produktif lagi. Tapi ini kan tidak, progres perusahaan masih cukup baik, tapi malah diserahkan kepada pihak ketiga. Kan aneh? Jelas sekali Dirutnya yang tak becus!” ujar Yunan Habibi SH kepada wartawan di Medan, Rabu (4/3/2026).
Yunan juga mengapresiasi Komisi III DPRD Medan yang mendesak PUD Pasar Kota Medan agar memutuskan kerjasama dengan pihak ketiga. Apalagi dari penelusuran anggota dewan, kerjasama yang dilakukan PUD Pasar sangat merugikan.
“Untuk apa memperkaya pihak ketiga kalau Pemko malah keteteran. Harusnya, PAD dari pengelolaan 53 pasar tradisionil bisa mencapai belasan miliar,” ujar Yunan.
Yunan juga mempertanyakan alasan apa pihak PUD Pasar Kota Medan harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Karena dari segi apapun tidak masuk akal.
“Kenapa ini? Ada apa? Kenapa harus menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga? PUD Pasar dibentuk Pemko Medan tujuannya untuk mengelola pasar. Kenapa malah menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga? Jadi maksudnya, PUD Pasar mau ongkang-ongkang kaki aja, orang lain yang kerja? Ini sungguh tak masuk akal,” beber advokat muda ini penuh keheranan.
Melihat kenyataan ini, Yunan berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bisa ikut mendesak anak buahnya untuk memutus kerjasama dengan pihak ketiga.
“Ada 686 pegawai PUD Pasar. Jadi kerja apa mereka selama ini? Makan gaji buta? Inikan namanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Aparat penegak hukum (APH) harus periksa PUD Pasar Kota Medan. Jelas-jelas ini ada yang mencurigakan,” tegas Yunan. (hidayat ahmad)






