METRO24JAM.ID – Lagi-lagi kebijakan anak buah Rico Tri Bayu Putra Waas bikin geram warga. Bagaimana tidak, dengan sewenang-wenang, Pemko Medan mau mengambil-alih sarana dan utilitas warga Komplek Contempo Regency.
Jelas saja warga komplek yang terletak di Jalan Brigjen Zein Hamid Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, ini meradang. Mereka pun protes dan mendesak Wali Kota Medan mencopot anggotanya, terutama Kadis Perkim Cikataru dan Kadis SDABMK Medan.
Dijelaskan warga, pengambil-alihan lahan yang juga merupakan taman dan tempat ibadah, disinyalir demi kepentingan seorang pengusaha pengembang.
Warga pun menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Medan Rico Waas, Minggu (1/3/2026). Dalam surat yang ditandatangani David Sidik yang bertindak untuk dan atas nama Edward alias Ahuat, serta 53 warga Contempo Regency, menyatakan menolak tegas keputusan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang disebut melakukan pengambilalihan PSU secara sepihak tanpa koordinasi dengan warga.
Warga menduga, pengambil-alihan bertujuan membuka jalan agar bisa membongkar ‘Rumah Datok’ (tempat ibadah) dan taman yang selama ini digunakan sebagai fasilitas ibadah dan ruang terbuka warga.
“Kami warga Komplek Contempo Regency menolak keras Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cikataru Medan yang ingin melakukan pengambil-alihan sarana prasarana dan utilitas tanpa kordinasi dengan warga. Pengambil-alihan ‘Rumah Datuk’ yang digunakan warga untuk ibadah, kami yakini demi memenuhi hasrat yang ingin mendapatkan jalan melalui perantara dinas,” kata Tuseno, kuasa hukum warga, Minggu (1/3/2026).
Warga juga menolak teguran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan yang memerintahkan pembongkaran pagar tembok yang di atasnya berdiri ‘Rumah Datok’ dan taman warga.
Warga menilai, tindakan aparatur SDABMK menimbulkan ancaman dan intimidasi, terlebih karena sebelumnya telah disampaikan surat penolakan dan dinilai tidak ada urgensi mendesak untuk melakukan pembongkaran.
“Kami meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan keputusan pengambil-alihan PSU, membatalkan rencana pembongkaran pagar dan taman, serta mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas terkait apabila tetap melanjutkan kebijakan tersebut,” ucap Tuseno. (hidayat ahmad)






