• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Guru Honor Rangkat Jabatan Jadi Tersangka, Letkol Teddy Rangkap Jabatan Jadi Seskab Dibolehkan

Bahkan Ada Beberapa Wakil Menteri Jadi Komisaris

25 Februari 2026
/ Hukum
Guru Honor Rangkat Jabatan Jadi Tersangka, Letkol Teddy Rangkap Jabatan Jadi Seskab Dibolehkan

METRO24JAM.ID – Peraturan ambigu diterapkan di negeri ini. Guru honorer di SDN 1 Probolinggo ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan, sementara Letkol Teddy Indra Wijaya yang rangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap hal yang biasa.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang sudah resmi menghentikan kasus guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

BacaJuga

Tak Hanya Digugat Secara Perdata, Vantony Huang Juga Polisikan Telkomsel

Sidang Vanthony Huang Lawan Telkom dan Telkomsel, Saksi dan Bukti yang Dihadirkan Malah Bikin Borok Telkomsel Terkuak

Duh! Lagi-lagi Guru Honorer Jadi ‘Korban’ Penegakan Hukum

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2/2026) seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Anang mengungkap sejumlah alasan kasus guru honorer MMH dihentikan. Salah satunya ialah tersangka tidak diuntungkan dalam kasus tersebut.

“Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, PLD alias pendamping desa memang tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara. Sementara MMH tidak mengetahui detail urusan anggaran.

“Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN,” kata Anang.

“Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada,” imbuhnya.

Namun anehnya, Letkol Teddy Indra Wijaya yang rangkap jabatan jadi Seskab, atau bahkan ada beberapa pejabat lainnya di negeri ini yang rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, dianggap lumrah oleh negara.

Kenapa untuk rakyat kecil, rangkap jabatan dianggap pidana, sedangkan untuk pejabat negara itu dibolehkan? (hidayat ahmad)

Tags: BeritaGuru honorer rangkap jabatanLetkol Teddy Indra Wijayametro24jam
Sebelumnya

Merasa Perayaan Imlek di Rumahnya ‘Diributi’, Oknum Petinggi Ormas Marah dan ‘Pecahkan’ Kepala Tetangga Pakai Botol

Selanjutnya

Awalnya Kecewa dan Kecam Wali Kota Medan, Kini Ketua PMS Dukung dan Ajak Pengunjukrasa untuk Tahan Diri

BacaJuga

Tak Hanya Digugat Secara Perdata, Vantony Huang Juga Polisikan Telkomsel
Hukum

Tak Hanya Digugat Secara Perdata, Vantony Huang Juga Polisikan Telkomsel

10 Maret 2026
Sidang Vanthony Huang Lawan Telkom dan Telkomsel, Saksi dan Bukti yang Dihadirkan Malah Bikin Borok Telkomsel Terkuak
Hukum

Sidang Vanthony Huang Lawan Telkom dan Telkomsel, Saksi dan Bukti yang Dihadirkan Malah Bikin Borok Telkomsel Terkuak

9 Maret 2026
Duh! Lagi-lagi Guru Honorer Jadi ‘Korban’ Penegakan Hukum
Hukum

Duh! Lagi-lagi Guru Honorer Jadi ‘Korban’ Penegakan Hukum

8 Maret 2026
Setelah 3 Bulan Alexander Sinulingga Diperiksa, Kasusnya Berubah Jadi Masalah Retribusi
Hukum

Setelah 3 Bulan Alexander Sinulingga Diperiksa, Kasusnya Berubah Jadi Masalah Retribusi

6 Maret 2026
Mantan ‘Anak Main’ Bobby Nasution Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Hukum

Mantan ‘Anak Main’ Bobby Nasution Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

5 Maret 2026
Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In