• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Aktivis LSM SEPAK Ajukan Sengketa Informasi di Puskesmas Bandar Khalipah ke KIP Sumut

6 Februari 2026
/ Sumut
Aktivis LSM SEPAK Ajukan Sengketa Informasi di Puskesmas Bandar Khalipah ke KIP Sumut

METRO24JAM.ID – Aktivis keterbukaan informasi sekaligus Ketua DPD LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK) Sumatera Utara, Rinaldi, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Permohonan itu diterima pada Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Rinaldi, sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya kepada PPID UPT Puskesmas Bandar Khalipah. Karena informasi yang dimohonkan tidak diperoleh, LSM SEPAK mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

BacaJuga

Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru

Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat

Terungkap Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Kaget Binjai, Pengemudi Brio Positif Narkoba

“Namun, keberatan itu tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rinaldi melalui siaran persnya yang diterima metro24jam.id, Kamis (5/2/2026).

Dijelaskan Rinaldi, langkah sengketa informasi ini ditempuh sebagai upaya menegakkan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik. Karena hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Setiap badan publik, termasuk Puskesmas Bandar Khalipah, memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi yang dikelola. Ketika permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sesuai prosedur, maka hal itu dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas,” kata Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi juga menjelaskan, mekanisme keberatan dan sengketa yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 hingga Pasal 37 UU KIP, yang memberikan ruang bagi pemohon informasi untuk memperoleh kepastian hukum melalui Komisi Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi di sektor kesehatan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat dan penggunaan anggaran publik,” jelasnya.

Karenanya kata Rinaldi, transparansi bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bertanggungjawab dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Permohonan sengketa yang diajukan LSM SEPAK diterima langsung petugas KIP Sumut, Ary Srikitha Ginting, dan selanjutnya akan diproses melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, atau ajudikasi nonlitigasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaLSM SEPAKmetro24jamPuskesmas Bandar Khalipah
Sebelumnya

Gajah Sumatera Ditemukan Mati dengan Kepala Putus di Konsesi HTI PT RAPP Pelalawan

Selanjutnya

Wow! Untuk Percepatan Pemulihan, Aceh Dapat Tambahan Anggaran Rp1,6 Triliun

BacaJuga

Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru
Sumut

Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru

30 Maret 2026
Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat
Sumut

Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat

24 Maret 2026
Terungkap Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Kaget Binjai, Pengemudi Brio Positif Narkoba
Sumut

Terungkap Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Kaget Binjai, Pengemudi Brio Positif Narkoba

16 Maret 2026
Kucurkan KUR di Bawah Rp100 Juta Pakai Agunan, Kepala BRI Unit Panei Tongah Didemo Mahasiswa
Sumut

Kucurkan KUR di Bawah Rp100 Juta Pakai Agunan, Kepala BRI Unit Panei Tongah Didemo Mahasiswa

16 Maret 2026
Bupati Simalungun Berikan ‘Pil Pahit’ Jelang Lebaran, Sejumlah Pejabat Dinonjobkan
Sumut

Bupati Simalungun Berikan ‘Pil Pahit’ Jelang Lebaran, Sejumlah Pejabat Dinonjobkan

15 Maret 2026
Jemaat Gereja Katholik Paroki Aek Nabara Geger, Dana Puluhan Miliar di Deposito BNI Bisa Raib
Sumut

Jemaat Gereja Katholik Paroki Aek Nabara Geger, Dana Puluhan Miliar di Deposito BNI Bisa Raib

14 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In