• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Wujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gandeng Pemkab SBD Terapkan Pidana Kerja Sosial

6 Februari 2026
/ Hukum
Wujudkan Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Gandeng Pemkab SBD Terapkan Pidana Kerja Sosial

METRO24JAM.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak mengambil langkah proaktif dalam memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Sumba. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kamis (5/2/2026).

​Kerja sama strategis ini berfokus pada penyediaan sarana dan pembimbingan bagi pelanggar hukum yang dijatuhi Pidana Kerja Sosial. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif, dimana pelaku tindak pidana ringan tidak lagi harus mendekam di Lapas, melainkan berkontribusi langsung bagi masyarakat melalui kerja sosial.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Rahmad Pijati selaku​ Kepala Bapas Kelas II Waikabubak dalam sambutannya menegaskan, Bapas memegang peranan sentral sebagai pembimbing bagi para klien pemasyarakatan agar integrasi sosial berjalan optimal.

​”Kami di Bapas Waikabubak berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial ini bukan sekadar formalitas. Melalui kolaborasi dengan Pemda SBD, kami akan menempatkan klien di instansi pemerintah daerah untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi publik. Ini adalah upaya kita bersama untuk mengurangi overkapasitas di Lapas sekaligus memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahannya secara positif,” ujar Pijati.

Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla selaku Bupati Sumba Barat Daya dalam hal ini mewakili ​pihak Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya menyambut baik inisiatif ini. Melalui kerjasama tersebut, instansi di bawah naungan Pemda akan bertindak sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial di bawah pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. ​Dengan adanya payung hukum kerjasama ini, Bapas Waikabubak kini memiliki instrumen yang kuat untuk menjalankan fungsi pembimbingan terhadap putusan pengadilan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang edukatif tanpa harus memisahkan individu dari lingkungan sosialnya secara permanen. (rel/hidayat ahmad)

Tags: Bapas WaikabubakBeritametro24jamPemkab Sumba Barat Daya
Sebelumnya

Sudah 2 Bulan Pascabencana, Kawasan Wisata Aceh Tamiang Masih Lumpuh Total

Selanjutnya

Jampidmil Telah Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In