METRO24JAM.ID – Musda XI Partai Golkar Sumut belum diketahui kapan pastinya. Namun, peta persaingan sudah mulai terasa dan mirip pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Entah kebetulan atau memang ada kaitannya, aib masa lalu calon ketua Golkar Sumut Andar Amin Harahap mulai dibongkar.
Kasus dugaan istri siri Andar Amin Harahap yang sempat heboh di Desember 2019 kembali menyeruak ke permukaan.
Secara tiba-tiba, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri Andar, Reny Marintan Sembiring, yakni Rhaditya Putra Perdana SH, kembali buka suara. Dengan nada keras dan tajam, Rhaditya menuding ada upaya untuk mengangkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.
“Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan,” tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).
Dijelaskan Rhaditya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat kuasa dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Pihak Rhaditya tidak hanya mendampingi Reny ke ruang publik dan media massa dalam memperjuangkan pengakuan status istri siri dan hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dan itu dilakukan tanpa memungut bayaran.
“Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar,” ujar Rhaditya.
Namun kata Rhaditya, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan dilarang orangtua dan ingin ‘mengikhlaskan’.
“Belakangan dari sumber yang terpercaya, kami mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita. Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi,” sesal Rhaditya.
Dikatakan Rhaditya lagi, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik.
“Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut Rhaditya mengatakan, saat ini pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu Dusun I Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2×24 jam sejak surat diterbitkan, dengan 2 poin utama yang harus dijawab.
“Pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap? Dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima,” ujar Rhaditya. (hidayat ahmad)






