• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Usai Posting FB Dimintai Rp200 juta, Kadishub Siantar Langsung Ditangkap!

28 Juli 2025
/ Metro, Sumut
Usai Posting FB Dimintai Rp200 juta, Kadishub Siantar Langsung Ditangkap!

METRO24JAM.ID – Gawat! Kanit Tipikor Polres Siantar disebut meminta Rp200 juta agar kasus yang menjerat Kadis Perhubungan Kota Siantar dihentikan.

Hal ini terungkap dalam postingan di akun media sosial facebook atasnama Julham Situmorang, Senin (28/7/2025) sekira jam 01.00 WIB.

BacaJuga

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran

Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’

Berikut postingan Kadis Perhubungan Julham Situmorang di akun facebooknya:

“Selamat malam warga Kota P. Siantar (Pers). Kelen bilang aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan 200 Juta atas Dumas retribusi parkir RS. Vita Insani, agar kasus diberhentikan (yang mengetahui Pak Sekda, Inspektorat, Sekretaris Dishub, Kasie Dishub. (Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024/ada bukti setoran bulan 5, 6, 7 2024. Uang yg dari RS. Vita Insani tersebut Diterima Lizar Hamdani 5 Juta perbulan. Bulan 5, 6 yang terima juper Purba dan Malimar. Bulan 7 Tahun 2024 selama 3 bulan. Ketika itu saya cantumkan di BAP oleh juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P. Siantar, Kanit Tipikor meminta agar BAP tersebut dihapus. Karena kasus ini akan aman dan diserahkan ke Inspektorat (APIP). Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp200 juta, saya ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang menjadi P2. Bapak Ibu Warga P. Siantar. Ini Saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yg korup. Dan yg paling menyedihkan, polisi berkoalisi dgn KA Dispenda agar retribusi yg saya setorkan ke kas daerah tersebut disita dan diserahkan ke Polres. (KA Dispenda Arie Sembiring) mentransfer setoran saya tersebut ke Polres P Siantar (menjadi barang bukti) hingga P21 tanpa keputusan pengadilan. Kepada yang terhormat Pak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, mohon membantu saya memeriksa kasus ini. Terimakasih. Salam dari saya, Drs. Julham Situmorang, Kadis Perhubungan Pematangsiantar.”
“Salam Polri Untuk Masyarakat”

Usai postingannya viral di facebook, Senin (28/7/2025) pagi, Julham Situmorang langsung ditangkap personel Polres Siantar dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor.

Sementara itu, puluhan wartawan tampak berkumpul di Polres untuk konfirmasi terkait postingan facebook Julham Situmorang.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak yang berada di ruang Kasat Reskrim, kemudian keluar menemui sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan, Julham Situmorang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan kasusnya sudah P21 pada 16 Juli 2025 kemarin.

Dikatakannya, Julham sudah dua kali dipanggil penyidik namun tidak hadir.

Saat ditanya soal tudingan di facebook tentang Kanit Tipikor Siantar yang meminta uang Rp200 juta agar kasus Julham Situmorang tidak dilanjutkan, Kapolres menjawab bahwa masyarakat bebas memberikan pendapatnya.

“Kalau ada kritik dan saran dari masyarakat kita ada wadahnya,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, setelah dapat perintah, Kanit Tipikor dan penyidiknya langsung diperiksa.

Informasi di dapat, kasus yang menjerat Julham berawal adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Siantar. Dalam dumas tersebut, Julham Situmorang dilaporkan mengutip retribusi parkir tepi jalan dari Pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp48 Juta. (hidayat ahmad/smg)

Tags: Kadishub siantar ditangkapKorupsi retribusi parkirmetro24jamPemko siantar
Sebelumnya

AKBP Yasir Ahmadi, Sosok Polisi yang Sempat Diamankan KPK saat OTT Kadis PUPR Sumut

Selanjutnya

Markas Sub Rayon AMPI Dijadikan Pabrik Pembuatan Ekstasi, Ketuanya Tewas Tenggelam di Sungai

BacaJuga

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas
Metro

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas

2 April 2026
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran
Metro

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran

2 April 2026
Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’
Metro

Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’

31 Maret 2026
Pelarian eks Kepala BNI Pencuri Duit Jemaat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Akhirnya Terhenti
Metro

Pelarian eks Kepala BNI Pencuri Duit Jemaat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Akhirnya Terhenti

31 Maret 2026
Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru
Sumut

Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru

30 Maret 2026
Ada Apa dengan Polisi? Ada Kesan ‘Takut’ Sama Tukang Parkir?
Metro

Ada Apa dengan Polisi? Ada Kesan ‘Takut’ Sama Tukang Parkir?

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In