• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Pemalsu Sertifikat Tanah Di Ajibata Belum Juga Tersangka, Poldasu Diminta Tegas

26 Maret 2025
/ Sumut
Pemalsu Sertifikat Tanah Di Ajibata Belum Juga Tersangka, Poldasu Diminta Tegas

METRO24JAM.ID, MEDAN
Kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menetapkan tersangka kepada PB Sirait (PBS) yang diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 237 yang terletak di Kelurahan Parsaoran Ajibata, tertanggal 10 November 2023.

Sebab, meski telah melakukan gelar perkara atas dugaan pemalsuan surat di atas lahan seluas 16.442 meter persegi, namun hinggi kini Poldasu dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) belum menetapkan terlapor PBS sebagai tersangka.

BacaJuga

Bupati Deliserdang Ngotot Kuasai Lahan Delimas Plaza, Bagaimana Nasib Karyawan Jelang Lebaran?

Bupati Deliserdang Bertindak Tegas! Manajemen Deli Mas Plaza Dipaksa Segera Angkat Kaki

Hampir Seluruh Kecamatan di Tapteng Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus dan Listrik Terpaksa Dipadamkan

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Andi Samudra Sirait dan Rian Mangapul Sirait kepada wartawan di Ajibata Kabupaten Toba, Minggu (23/3/2025).

Menurut Rian Mangapul Sirait, belum ditetapkannya PBS menjadi tanda tanya besar pihaknya. Sebab, 2 upaya hukum yang dilakukan Andi Samudera Sirait di Poldasu yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 Mei 2024 dan saat ini sudah naik tingkat penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana Pemalsuan Surat.

Serta LP Nomor: LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA
SUMATERA UTARA tertanggal 15 Oktober 2024 atas dugaan adanya
tindak pidana pemalsuan tandatangan dan KTP milik Andi Samudra Sirait.

“Kedua laporan yang dilakukan klien saya (Andi Samudra Sirait) hingga kini belum menemui titik terang. Meski kami menghormati proses hukum yang tengah bergulir, namun sangatlah disayangkan kenapa sampai saat ini PBS belum ditetapkan sebagai tersangka,” sesalnya.

Padahal, kata Rian Mangapul Sirait, terbitnya sertifikat tanah hak milik atas nama Poltak Binsar Sirait di lahan seluas 16.442 m2 yang terletak di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata, pada 10 November 2023, dinilai cacat hukum.
Padahal menurut keterangan dari Andi “PBS sudah mengambil hak saya dengan membuat surat palsu dan mencetak KTP saya untuk dilampirkan sebagai saksi dalam Warkah Tanah di BPN Toba. Saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapapun dan saya tidak pernah tandatangan di dalam Warkah Tanah tersebut, tetapi di dalam Warkah itu ada tandatangan saya sebagai saksi batas yang menyetujui ukuran tanah tersebut,” sesal Andi Sirait.

Artinya, tidak ada pihak manapun yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap (incrakht). Karena memang sejak 2012, tidak ada lagi sengketa para ahli waris. (M24jn/hidayat ahmad)

Tags: Bpn tobametro24jamPoda SumutSengketa ahli waris di ajibata
Sebelumnya

Inilah Posisi Klasemen Dan Peta Persaingan Grup C

Selanjutnya

Kacau! Perkelahian 2 Anggota Dewan Tak Langgar Kode Etik

BacaJuga

Bupati Deliserdang Ngotot Kuasai Lahan Delimas Plaza, Bagaimana Nasib Karyawan Jelang Lebaran?
Sumut

Bupati Deliserdang Ngotot Kuasai Lahan Delimas Plaza, Bagaimana Nasib Karyawan Jelang Lebaran?

21 Februari 2026
Bupati Deliserdang Bertindak Tegas! Manajemen Deli Mas Plaza Dipaksa Segera Angkat Kaki
Sumut

Bupati Deliserdang Bertindak Tegas! Manajemen Deli Mas Plaza Dipaksa Segera Angkat Kaki

21 Februari 2026
Hampir Seluruh Kecamatan di Tapteng Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus dan Listrik Terpaksa Dipadamkan
Sumut

Hampir Seluruh Kecamatan di Tapteng Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus dan Listrik Terpaksa Dipadamkan

17 Februari 2026
Sungguh Fantastis! Polresta Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan, Sejumlah THM Bebas Narkoba
Sumut

Sungguh Fantastis! Polresta Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan, Sejumlah THM Bebas Narkoba

17 Februari 2026
Gugat Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran
Sumut

Gugat Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran

10 Februari 2026
Duh! Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Warga Muara Ampolu Tangkap BD dan Polisi
Sumut

Duh! Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Warga Muara Ampolu Tangkap BD dan Polisi

9 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In