METRO24JAM.ID, MEDAN
Kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menetapkan tersangka kepada PB Sirait (PBS) yang diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 237 yang terletak di Kelurahan Parsaoran Ajibata, tertanggal 10 November 2023.
Sebab, meski telah melakukan gelar perkara atas dugaan pemalsuan surat di atas lahan seluas 16.442 meter persegi, namun hinggi kini Poldasu dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) belum menetapkan terlapor PBS sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Andi Samudra Sirait dan Rian Mangapul Sirait kepada wartawan di Ajibata Kabupaten Toba, Minggu (23/3/2025).
Menurut Rian Mangapul Sirait, belum ditetapkannya PBS menjadi tanda tanya besar pihaknya. Sebab, 2 upaya hukum yang dilakukan Andi Samudera Sirait di Poldasu yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 Mei 2024 dan saat ini sudah naik tingkat penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana Pemalsuan Surat.
Serta LP Nomor: LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA
SUMATERA UTARA tertanggal 15 Oktober 2024 atas dugaan adanya
tindak pidana pemalsuan tandatangan dan KTP milik Andi Samudra Sirait.
“Kedua laporan yang dilakukan klien saya (Andi Samudra Sirait) hingga kini belum menemui titik terang. Meski kami menghormati proses hukum yang tengah bergulir, namun sangatlah disayangkan kenapa sampai saat ini PBS belum ditetapkan sebagai tersangka,” sesalnya.
Padahal, kata Rian Mangapul Sirait, terbitnya sertifikat tanah hak milik atas nama Poltak Binsar Sirait di lahan seluas 16.442 m2 yang terletak di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata, pada 10 November 2023, dinilai cacat hukum.
Padahal menurut keterangan dari Andi “PBS sudah mengambil hak saya dengan membuat surat palsu dan mencetak KTP saya untuk dilampirkan sebagai saksi dalam Warkah Tanah di BPN Toba. Saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapapun dan saya tidak pernah tandatangan di dalam Warkah Tanah tersebut, tetapi di dalam Warkah itu ada tandatangan saya sebagai saksi batas yang menyetujui ukuran tanah tersebut,” sesal Andi Sirait.
Artinya, tidak ada pihak manapun yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap (incrakht). Karena memang sejak 2012, tidak ada lagi sengketa para ahli waris. (M24jn/hidayat ahmad)