METRO24JAM.ID – Ribuan KTP elektronik (e-KTP) milik warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, disembunyikan dan ditahan di Kantor Camat.
Dokumen kependudukan itu tidak didistribusikan ke pemerintah desa dan kelurahan sebagaimana mestinya. Hal ini berdampak langsung pada pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
Temuan ini mencuat setelah Ombudsman Deliserdang melakukan penilaian pelayanan publik di sejumlah kecamatan. Hasil penilaian kemudian ditindaklanjuti melalui rapat evaluasi internal yang dipimpin Camat Tanjungmorawa Gontar Panjaitan.
Dari evaluasi itu terungkap adanya ribuan dokumen adminduk yang selama ini tertahan di kantor kecamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Tanjungmorawa sempat berada di peringkat 21 atau kategori buruk versi Ombudsman.
Kondisi ini menjadi salah satu pemicu dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik di kecamatan tersebut.
Camat Tanjungmorawa Gontar Panjaitan membenarkan adanya ribuan e-KTP yang tertahan. Tidak hanya KTP elektronik, sejumlah dokumen kependudukan lain juga ditemukan belum diserahkan kepada pemohon maupun pemerintah desa.
“Iya hampir seribuan itu KTP-nya ternyata yang tertahan. Minggu lalu saya lakukan rapat evaluasi dan minta kejujuran dari pegawai-pegawai yang di bagian pelayanan adminduk. Marah sekali saya tahu seperti ini karena ada yang paling lama sejak tahun 2020 tertahan nggak didistribusikan,” ujar Gontar.
Selain e-KTP, Gontar menyebut dokumen lain yang ikut tertahan meliputi Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Dokumen-dokumen itu diketahui sudah dicetak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), namun tidak sampai ke tangan warga.
Dalam rapat evaluasi internal, terungkap bahwa sebagian dokumen adminduk telah tertahan sejak lima tahun lalu.
Gontar menyebut, ada dokumen yang sudah selesai dicetak sejak 2020, namun masih tersimpan di Kantor Camat hingga kini.
Gontar sendiri baru menjabat sebagai Camat Tanjungmorawa sejak awal Mei 2025. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Camat Bangun Purba.
Temuan tersebut membuatnya mengaku terkejut sekaligus geram karena pelayanan dasar masyarakat terabaikan dalam waktu yang cukup lama. (kc/hidayat ahmad)






