METRO24JAM.ID – Untuk kesekian kalinya sidang gugatan Vantony Huang (49 tahun) kepada Telkom dan Telkomsel kembali digelar PN Stabat, Rabu (5/2/2026).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan penambahan 11 bukti dari pihak penggugat. Dalam kesempatan ini, penggugat menyajikan bukti sebanyak 3 dokumen dan 30 file video pelanggaran.
Menurut Vantony Huang, bukti-bukti yang dibawanya meliputi dokumen rincian Kartu Halo yang direkayasa, dokumen rincian tidak resmi alias palsu dari Telkomsel dan dokumen rincian kosong.
“Semua bukti dan saksi sudah kita sajikan. Kini tinggal mendengarkan saksi dari pihak Telkom dan Telkomsel yang akan berlangsung pada 23 Februari 2026,” ujar Vantony Huang, Selasa (10/2/2026). (hidayat ahmad)






