METRO24JAM.ID – Aktivis keterbukaan informasi sekaligus Ketua DPD LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK) Sumatera Utara, Rinaldi, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Permohonan itu diterima pada Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Rinaldi, sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya kepada PPID UPT Puskesmas Bandar Khalipah. Karena informasi yang dimohonkan tidak diperoleh, LSM SEPAK mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
“Namun, keberatan itu tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rinaldi melalui siaran persnya yang diterima metro24jam.id, Kamis (5/2/2026).
Dijelaskan Rinaldi, langkah sengketa informasi ini ditempuh sebagai upaya menegakkan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik. Karena hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Setiap badan publik, termasuk Puskesmas Bandar Khalipah, memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi yang dikelola. Ketika permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sesuai prosedur, maka hal itu dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas,” kata Rinaldi.
Lebih lanjut, Rinaldi juga menjelaskan, mekanisme keberatan dan sengketa yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 hingga Pasal 37 UU KIP, yang memberikan ruang bagi pemohon informasi untuk memperoleh kepastian hukum melalui Komisi Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi di sektor kesehatan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat dan penggunaan anggaran publik,” jelasnya.
Karenanya kata Rinaldi, transparansi bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bertanggungjawab dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Permohonan sengketa yang diajukan LSM SEPAK diterima langsung petugas KIP Sumut, Ary Srikitha Ginting, dan selanjutnya akan diproses melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, atau ajudikasi nonlitigasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (hidayat ahmad)






