METRO24JAM.ID – Polsek Medan Kota berhasil menangkap pria pengangguran berinisial AG (38 tahun) yang diduga melakukan pembongkaran salon di Jalan Jambi Kelurahan Pandau Hulu 1 Kecamatan Medan Kota. Penangkapan itu dilakukan usai Reza Pratama (26 tahun) melaporkan kasus pembongkaran salonnya ke polisi.
Dalam laporannya, warga Medan Johor ini mengaku tempat salonnya dibongkar pelaku pada Sabtu (3/7/2026) sekira jam 09.00 WIB. Bahkan CCTV pembongkaran itu sendiri sempat viral hingga membuat pelaku mudah ditangkap.
Akibat kejadian itu, Reza mengaku kehilangan 2 unit outdoor AC, kabel instalasi AC dan pintu roling door.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, sejak kejadian pembongkaran salon tersebut dilaporkan, pihaknya terus memburu pelaku. Perburuan polisi membuahkan hasil. Tersangka diketahui berada di kawasan tanah garapan Jalan Meteorologi Medan pada Sabtu (8/8/2026) sekira jam11.40 WIB.
Mendapat informasi itu, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak. Keesokan harinya, Minggu (9/8/2026) polisi melakukan penangkapan.
“Saat mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Meteorologi (tanah garapan), kita langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Saat diintrogasi, kata Poltak, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial M yang belum tertangkap.
“Pelaku mengakui mencuri rolling door dan mesin AC. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya bernama Michael,” ujar Iptu Poltak Tambunan. (hidayat ahmad)






