METRO24JAM.ID – Polrestabes Medan telah mengantongi tersangka dalam kasus ledakan di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang Kecamatan Medan Polonia, yang menewaskan 3 orang.
“Benar sudah ada tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, AKBP Adrian belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, informasi lengkap terkait hasil penyidikan akan disampaikan langsung dalam waktu dekat.
“Nanti kita rilis. Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan,” paparnya.
Sebelumnya, ledakan besar terjadi di rumah Nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7/2026) sekitar jam 15.30 WIB.
Akibat ledakan, bangunan rumah bertingkat tiga itu mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar struktur bangunan runtuh. Tidak hanya menghancurkan rumah yang menjadi pusat ledakan, reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya 7 unit mobil. Sejumlah rumah di sisi kiri, kanan dan depan bangunan turut mengalami kerusakan akibat kuatnya gelombang ledakan.
Penyebab pasti insiden itu masih dalam penyelidikan aparat kepolisian dan tim terkait. Namun, hasil investigasi awal mengarah pada dugaan kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah yang berada di area rumah. (hidayat ahmad/cnn)






