• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Mendagri Akhirnya Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

9 Desember 2025
/ Metro
Mendagri Akhirnya Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

METRO24JAM.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS buntut pergi umrah di tengah kondisi banjir dan longsor menimpa wilayahnya.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

BacaJuga

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

Tito mengatakan, Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.

Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan, Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.

“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, seperti halnya yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu yang juga sekretaris daerahnya turut diperiksa.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, maka Kemendagri akan menyampaikan hal itu ke Mahkamah Agung.

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.

Buntut semua itu, Mirwan pun meminta maaf atas kelakuannya yang menarik perhatian itu.

Ia berjanji akan terus bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik. (cnn/hidayat ahmad)

Tags: Bupati Aceh SelatanBupati Diberhentikan sementarametro24jam
Sebelumnya

Pusat tak Kunjung Tetapkan Bencana Nasional, Mualem Datangkan Tim dari China untuk Evakuasi Mayat yang Tertimbun Lumpur

Selanjutnya

Aset RSUD OK Arya Zulkarnain Batubara Senilai Rp5,7 M Hingga Kini tak Tau Keberadaannya

BacaJuga

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Metro

Di Tengah Tunaikan Ibadah Umroh, Mantan Kapolrestabes Medan Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

4 Oktober 2026
Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi
Metro

Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu di Medan Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

18 September 2026
Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban
Metro

Tutup Masa Pengabdian, KKN UINSU Kelompok 15 Berpamitan kepada Pemerintah Desa dan Warga Sei Bamban

3 September 2026
Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi
Metro

Semarak Maulid Nabi di Dusun Jati Mulyo, KKN UINSU Kelompok 15 dan Warga Sei Bamban Pererat Silaturahmi

3 September 2026
Usai Rampas Motor Driver Ojol di Medan, Debt Collector Diduga Bersenpi Dimassa!
Metro

Usai Rampas Motor Driver Ojol di Medan, Debt Collector Diduga Bersenpi Dimassa!

2 September 2026
Remaja Pemilik Akun Instagram Genk Motor Simple Life Mandala Diamankan Polisi
Metro

Remaja Pemilik Akun Instagram Genk Motor Simple Life Mandala Diamankan Polisi

22 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In