METRO24JAM.ID – Seorang penjual nasi goreng berinisial IH (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Proses penangkapan yang berlangsung di warung miliknya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, sempat berlangsung ricuh karena mendapat perlawanan dari keluarga pelaku.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah anggota keluarga berusaha menghalangi petugas saat hendak membawa IH. Seorang wanita bahkan terdengar berteriak meminta tolong, sementara polisi berulang kali meminta keluarga bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penegakan hukum.
Meski sempat mendapat perlawanan, petugas akhirnya berhasil mengamankan IH dan membawanya ke Polrestabes Medan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam berdasarkan hasil penyelidikan.
“Saat tim melakukan upaya paksa, IH dan keluarga besarnya yang tinggal di warung makan itu sempat melakukan perlawanan yang cukup sengit terhadap petugas,” ujar Rafli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu siap edar. Hasil tes urine juga menunjukkan IH positif mengonsumsi metamfetamin.
Menurut Rafli, selain berjualan nasi goreng, pelaku juga melayani transaksi narkoba di warungnya. Dari hasil pemeriksaan, IH mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan.
Pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap satu gram sabu yang berhasil dijual. Selain untuk mendapatkan uang, penjualan narkoba juga dilakukan guna memenuhi kebutuhan akibat kecanduannya terhadap sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa IH merupakan residivis. Ia pernah dipenjara pada 2019 dalam kasus narkotika, kemudian kembali menjalani hukuman penjara karena kasus penganiayaan.
Saat ini, Polrestabes Medan masih memburu pemasok sabu kepada IH. Polisi menyebut identitas pemasok telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan Percut Sei Tuan.
“Pemasok narkoba kepada pelaku sudah kami identifikasi. Kami pastikan yang bersangkutan tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami ungkap,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (hidayat ahmad)







