METRO24JAM.ID – Lagi-lagi kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas menuai kritik. Tak hanya larangan berjualan daging babi, soal pejabat bermasalah juga dianggap tak becus.
Apalagi pejabat yang langsung bersentuhan dengan layanan publik, seperti Lurah dan Camat. Rico yang dijuluki mahasiswa sebagai ‘Wali Kota Pomade’, dinilai tak tegas dan terkesan lamban dalam mengambil tindakan.
“Harusnya sebagai Wali Kota, Rico tegas dalam menindak bawahannya yang bermasalah, terutama soal hukum. Setidaknya dinonaktifkan dulu sampai kasusnya kelar. Termasuk masalah Lurah Terjun LH (Lukmanul Hakim) dan Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani. Harusnya keduanya dinonaktifkan dulu,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Bambang SH, Senin (23/2/2026).
Menurut Bambang, Lurah Terjun dan Plt Camat Medan Kota sudah seharusnya dinonaktifkan karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Bahkan untuk Endang Wastiani, karena masih Plt Camat, harusnya bisa langsung diganti.
“Bagaimana pelayanan ke masyarakat bisa maksimal kalau Lurah dan Camatnya lagi bermasalah. Benar salahnya nantilah dulu. Tapi yang pasti, Lurah dan Camat pasti capek bagaimana mengamankan kasusnya,” beber Bambang SH.
Wali Kota Medan Rico Waas yang diminta tanggapannya soal Lurah Terjun Lukmanul Hakim yang jadi tersangka, seperti biasa hanya menjawab normatif.
“Kita akan memantau perkembangan kasusnya. Intinya kami tidak menolerir apabila ada aparat kami yang melanggar hukum. Kami tidak akan melindungi,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Rico mengatakan, jika Lukmanul Hakim ditahan, pihaknya akan segera mencopot dari jabatan Lurah.
“Kalau nanti benar-benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, tentu akan kita copot,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukmanul Hakim terkait dugaan perusakan lahan. Hal ini menyusul laporan dari masyarakat.
“Iya (tersangka), terkait perusakan lahan,” ujar Agus Purnomo, belum lama ini di Belawan.
Agus Purnomo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu tanpa pandang bulu.
“Ada laporan dari masyarakat terkait perusakan. Siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, kalau memang ada perbuatan pidananya,” jelasnya. (hidayat ahmad)






