• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

23 Desember 2025
/ Medan
Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

METRO24JAM.ID – Unit reskrim Polsek Sunggal menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23 tahun) dan MIP (23 tahun) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

BacaJuga

Duh! Ada Wakil Rakyat Nekat Dugem di Siang Hari, Siapakah Dia?

Dampak Mati Lampu Bikin Warga Medan Berbondong-bendong Nginap di Hotel

Parah! Listrik di Kota Medan Padam Total, Warga Padati Sejumlah Warung Kopi

“Hasil intrograsi terhadap pelaku, baru satu bulan keluar dari penjara, telah dua kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42 tahun) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kusuwari Medan pada 21 Desember 2025.

“Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah itu, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni 1 (satu) Unit sepedamotor Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1(satu) buah tas sandang warna batik, 1(satu) unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu.

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaJambretmetro24jamPolsek Sunggal
Sebelumnya

Rehab Gedung KRIS RSUD Batubara dan Pemasangan Central Oksygen Dimark-up Ratusan Juta

Selanjutnya

Ada Haji Buyung Sambut Pelaksana Tugas Ketua Golkar Sumut

BacaJuga

Duh! Ada Wakil Rakyat Nekat Dugem di Siang Hari, Siapakah Dia?
Medan

Duh! Ada Wakil Rakyat Nekat Dugem di Siang Hari, Siapakah Dia?

24 Mei 2026
Dampak Mati Lampu Bikin Warga Medan Berbondong-bendong Nginap di Hotel
Medan

Dampak Mati Lampu Bikin Warga Medan Berbondong-bendong Nginap di Hotel

24 Mei 2026
Parah! Listrik di Kota Medan Padam Total, Warga Padati Sejumlah Warung Kopi
Medan

Parah! Listrik di Kota Medan Padam Total, Warga Padati Sejumlah Warung Kopi

22 Mei 2026
Ini Jawaban Wali Kota Medan saat Dikesankan ‘Boong’ oleh Gubsu Bobby Nasution: “Saya ke Luar Negeri untuk Berobat”
Medan

Ini Jawaban Wali Kota Medan saat Dikesankan ‘Boong’ oleh Gubsu Bobby Nasution: “Saya ke Luar Negeri untuk Berobat”

17 Mei 2026
Gubsu Murka Lihat Kelakuan Wali Kota Medan! Katanya ke Luar Kota, Ternyata ke Luar Negeri
Medan

Gubsu Murka Lihat Kelakuan Wali Kota Medan! Katanya ke Luar Kota, Ternyata ke Luar Negeri

17 Mei 2026
Lurah dan LPM ‘Ngemis’ ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat Malah Tutup Mulut!
Medan

Lurah dan LPM ‘Ngemis’ ke Pelaku Usaha, Rico dan Inspektorat Malah Tutup Mulut!

7 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In